logo seputarnusantara.com

Putusan Sidang Paripurna : DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

6 - Mar - 2024 | 13:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kedua dari kanan) bersama para Anggota DPD RI

Jakarta. Seputar Nusantara. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024 untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2024.

Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke- 9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023- 2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen- Senayan Jakarta, pada Selasa (5/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

” Komite I DPD RI yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?,” tanya LaNyalla.

” Setuju…” jawab peserta Sidang Paripurna DPD RI.

” Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla Mattalitti.

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia saja.

” Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I DPD RI tetapi dibuat lintas Komite untuk semua menyampaikan pandangan- pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman- teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil Linrung.

Seperti diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.

Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/ atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline