logo seputarnusantara.com

Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan

13 - Mar - 2024 | 14:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Anggota DPD RI Dailami Firdaus

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota DPD RI Dailami Firdaus minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/ 2024 M.

Dalam SE itu, Menteri Agama Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/ kajian Ramadhan, dan tadarus Al Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Dailami menilai, SE tersebut mengesankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.

“ Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” kata Dailami dalam rilisnya, Senin (11/3/2024).

Bang Dai (panggilan beken) Dailami Firdaus itu menjelaskan toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di Masjid maupun Mushola.

Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.

“ Tentunya pengurus Masjid dan Mushola sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing- masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadhan saja,” tegasnya.

Dari pada mengurus pengeras suara, Senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadhan ini.

“ Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,” imbuh Bang Dai.

Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadhan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/nkajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk takbir Idul Fitri di Masjid/ Mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline