logo seputarnusantara.com

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

6 - Agu - 2024 | 09:15 | kategori:Headline

Keterangan foto : Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Mabes Polri, PT. Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan- Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Medan. Seputar Nusantara. Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Mabes Polri, PT. Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan- Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, dan Bapenda Tingkat Provinsi.

Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di semester 1 tahun 2024. Rapat Evaluasi ini menghasilkan 6 Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan Kesamsatan. Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU. Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, antara lain : pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali. Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemerintahan Daerah dan PT. Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor. Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif di berbagai media dimulai pada bulan Agustus 2024.

Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat ini, seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses regident Ranmor (Kendaraan bermotor), pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di Samsat.

Hal ini penting agar kinerja pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan Negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Perkuat Implementasi
Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.

“ Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujarnya.

Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.

” Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujarnya.

Hal senada juga disampikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Dia menyampaikan bahwa pihaknya turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB
dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni mengatakan bahwa pendapatan sektor Pajak Kendaraan Bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Sumatera Utara dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di Kabupaten/ Kota.

Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama- sama,” ungkapnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline