logo seputarnusantara.com

Jasa Raharja Nilai Operasi Gabungan Menjadi Salah Satu Solusi Yang Efektif Untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan

21 - Agu - 2024 | 17:45 | kategori:Headline

Keterangan foto : Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono (kanan) dan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (kiri)

Jakarta. Seputar Nusantara. PT. Jasa Raharja bersama Korlantas Mabes Polri dan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Republik Indonesia yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional, secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, juga sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat untuk melakukan pengkinian data melalui daftar ulang kendaraan, dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.

Operasi gabungan salah satunya dilakukan di Provinsi Jawa Barat. Di wilayah itu, kebijakan pelaksanaan operasi patuh pajak diambil oleh Jasa Raharja Cabang Utama
Jawa Barat bersama Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo, S.IK., M.HUM., dan Kepala Bapenda Jawa Barat, DR. H. Dedi Taufik, M.Si.

Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan pentingnya pelaksanaan Opsgab ini. Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.

” Penindakan dilakukan dengan cara persuasif, Kami juga telah menyediakan tempat khusus untuk membayar pajak di tempat, bekerjasama dengan mitra dari Perbankan,” ujarnya.

PT. Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari proses pengkinian data kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

” Jika kendaraan bermotor sudah tidak dimiliki, sebaiknya segera dilaporkan ke Samsat agar datanya menjadi valid,” tambah Rivan.

Opsgab merupakan salah satu langkah strategis dari pemerintah dan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus sebagai sarana untuk mesosialisasikan keselamatan di jalan raya.

“ Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sehingga, tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan berkeselamatan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Rivan. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline