logo seputarnusantara.com

Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan

8 - Sep - 2026 | 14:41 | kategori:Headline

Keterangan foto : Sutijoso Brahmanto, SH., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Seluruh proses dan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dipastikan bahwa pemenang tender sudah memenuhi syarat- syarat yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sutijoso Brahmanto, SH., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Senin 7 September 2026.

Brahmanto menjelaskan bahwa setelah proses dan mekanisme berjalan, tentunya dalam sebuah kompetisi apapun itu termasuk dalam hal ini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Akan tetapi bukan masalah menang atau kalah, yang terpenting adalah bahwa setiap regulasi sudah dijalani sesuai dengan SOP- nya (Standar Operasional Prosedur). Dimana proses Pengadaan Barang /Jasa itu merupakan bagian kecil dari sebuah proses panjang dari program dan kegiatan pembangunan daerah.

” Artinya, dalam proses panjang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu ada perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, evaluasi, dan output outcame nya dari proses pembangunan daerah tersebut,” ungkap Brahmanto.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa dalam proses PBJ (Pengadaan Barang/Jasa), Pokja Pemilihan mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Perpres 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berikut peraturan turunan dari LKPP. Terkait dengan persoalan ketidakpuasan terhadap suatu hasil dari proses Pengadaan Barang/Jasa, sudah ada ruang bagi para peserta tender.

” Ruang bagi para peserta tender tersebut yang pertama adalah pada tahapan aandwidjzing (penjelasan pekerjaan), pada proses ini peserta tender diberikan ruang/ kesempatan untuk mempertanyakan hal-hal yang terkait dengan proses tender. Dan tahapan aandwidjzing dilaksanakan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada SPSE,” terang Brahmanto.

Selanjutnya pada tahapan pengumuman dan upload penawaran, peserta tender yang telah mendaftar dapat mendownload dan mempelajari Dokumen Pemilihan dan dokumen- dokumen lain yang menjadi persyaratan tender, untuk selanjutnya peserta tender dapat melakukan upload penawaran pada SPSE dengan berdasarkan Dokumen Pemilihan dan dokumen- dokumen lain yang menjadi persyaratan tender.

Pada tahapan Pembukaan penawaran Pokja Pemilihan melakukan pembukaan penawaran yang masuk pada SPSE dengan aplikasi APENDO. Tahapan selanjutnya adalah Pokja Pemilihan melaksanakan evaluasi penawaran. Evaluasi penawaran yang dilakukan meliputi evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga.

Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga terendah sistem gugur. Pada tahapan evaluasi juga dilaksankan Klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga terhadap peserta yang lulus evaluasi dokumen administrasi, kualifikasi, teknis. Tahapan selanjutnya yaitu Pembuktian Kualifikasi, Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi adalah peserta yang pada tahapan evaluasi, lulus sampai evaluasi harga.

” Tahapan selanjutnya penetapan pemenang terhadap peserta yang lulus sampai tahapan pembuktian kualifikasi dengan urutan Pemenang 1, Pemenang 2, dan seterusnya (jika ada) sesuai dengan urutan dari harga yang terendah,” terangnya.

Lebih lanjut Brahmanto menyampaikan : “Untuk kali ini, banyak peserta tender yang memenuhi kualifikasi, sehingga tidak gugur. Dari 19 paket pekerjaan jalan dan jembatan ditambah 4 paket pekerjaan jalan poros desa, rata- rata pemenang tendernya urutan satu dan dua penawaran terendah. Artinya, pada proses ini kami sudah melakukan efisiensi anggaran, karena antara PAGU anggaran di perencanaan dengan nilai kontrak terjadi penurunan nominal. Uang selisih tersebut kembali ke kas pemerintah daerah Kabupaten Purworejo,” papar Brahmanto dengan gamblang.

Imbuhnya, jika ada peserta tender yang tidak puas terhadap hasil tender, pada proses pemilihan, ada tahapan sanggahan pada SPSE bagi para peserta tender. Untuk paket Tender Jalan dan Jembatan, ada beberapa peserta tender yang menyampaikan sanggahan, Pokja Pemilihan menyampaikan jawaban sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika jawaban Sanggahan Pokja Pemilihan, masih dirasa kurang memuaskan, masih ada ruang lagi yang disebut sanggah banding dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Namun sampai waktu yang dialokasikan untuk Sanggahan Banding berakhir, ternyata tidak ada Sanggahan Banding maupun Jaminan Sanggahan Banding yang disampaikan, selanjutnya Pokja Pemilihan menyampaikan Laporan Hasil Pemilihan kepada PPK OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam hal ini Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo.

” Maka, ketika ada laporan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo mengenai hal ini, bagi kami tidak fair. Karena, saat ada ruang sanggah banding tetapi tidak dimanfaatkan oleh peserta tender yang menyampaikan sanggahan. Pada tahapan alokasi waktu sanggah banding tidak ada yang menyampaikan ada Sanggahan Banding maupun Jaminan Sanggahan Banding, selanjutnya Pokja Pemilihan menyampaikan laporan Hasil Pemilihan kepada PPK Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo, dan seluruh tahapan di Pokja Pemilihan sudah selesai sampai tahapan ini” ucap Brahmanto.
(Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Headline