logo seputarnusantara.com

Otong Abdurrahman : Kasus Korupsi Dirut PT. ISN Harus Segera Diproses Kejagung

Otong Abdurrahman : Kasus Korupsi Dirut PT. ISN Harus Segera Diproses Kejagung

Drs. H. Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)

27 - Agu - 2014 | 14:26 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sudah menetapkan Direktur Utama PT. Industri Sandang Nusantara (PT. ISN), Leo Pramuka menjadi tersangka sejak Mei 2013 yang lalu. Ia menjadi tersangka lantaran melakukan penjualan aset Badan Usaha Milik Negara.Taksiran sementara Kejaksaan Agung, kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.

Menurut Drs. H. Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), bahwa kalau memang Dirut PT. ISN Leo Pramuka sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kejaksaan Agung segera memprosesnya lebih lanjut. Kecuali, kalau misalnya bukti- buktinya belum cukup, bisa saja dari pihak penyidik untuk segera melengkapinya.

” Sebenarnya bola sudah ada di Kejaksaan Agung. Kalau ada pihak- pihak yang menginginkan kejelasan dan bantuan dari Komisi III DPR, sebaiknya mengirimkan surat kepada kami. Dan Komisi III akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan meminta keterangan saat RDP dengan Kejaksaan Agung,” ungkap Otong kepada seputarnusantara.com di Gedung Komisi III DPR- Senayan, pada Rabu 27 Agustus 2014.

Lebih lanjut Otong memaparkan, bahwa tugas Komisi III untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Kejaksaan Agung. Karena kita selalu mendorong kinerja Kejaksaan Agung supaya lebih baik lagi. Seharusnya kinerja Kejaksaan Agung tersebut semakin bagus, karena Komisi III sudah mendorong adanya renumerasi.

” Kalau ada masalah- masalah yang berkaitan dengan aturan dan UU, maka kita akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalau ini permasalahan ada di Kejaksaan Agung, kita cecar mereka ada apa ini? Kok orang yang sudah berstatus tersangka lebih dari satu tahun, tetapi masih belum diproses lebih lanjut,” tegas Otong, Politisi PKB ini.

Otong lebih lanjut menjelaskan, seharusnya seseorang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, apalagi seorang Dirut BUMN, maka harus diproses secepat mungkin. Masalah ditahan atau tidak ditahan, itu tergantung dari kepentingan penyidik. Kalau memang tersangka bisa menjamin dan memberikan jaminan tidak melarikan diri, maka tidak perlu ditahan.

” Tetapi, kalau tersangka dibutuhkan keterangannya dan untuk mempercepat proses penyidikan, ya sebaiknya ditahan. Tidak semua tersangka harus ditahan. Tapi kasus Dirut PT. ISN itu kan sudah lebih dari setahun, jangan sampai nanti masyarakat menilai bahwa Kejaksaan Agung tidak serius dan lembek menangani kasus tersebut. Jangan sampai orang jadi lupa dan kasus di peti-eskan, bahaya ini,” pungkas Otong di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline