Otong Abdurrahman : Kasus Korupsi Dirut PT. ISN Harus Segera Diproses Kejagung
Drs. H. Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
Jakarta. Seputar Nusantara. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sudah menetapkan Direktur Utama PT. Industri Sandang Nusantara (PT. ISN), Leo Pramuka menjadi tersangka sejak Mei 2013 yang lalu. Ia menjadi tersangka lantaran melakukan penjualan aset Badan Usaha Milik Negara.Taksiran sementara Kejaksaan Agung, kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.
Menurut Drs. H. Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), bahwa kalau memang Dirut PT. ISN Leo Pramuka sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kejaksaan Agung segera memprosesnya lebih lanjut. Kecuali, kalau misalnya bukti- buktinya belum cukup, bisa saja dari pihak penyidik untuk segera melengkapinya.
” Sebenarnya bola sudah ada di Kejaksaan Agung. Kalau ada pihak- pihak yang menginginkan kejelasan dan bantuan dari Komisi III DPR, sebaiknya mengirimkan surat kepada kami. Dan Komisi III akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan meminta keterangan saat RDP dengan Kejaksaan Agung,” ungkap Otong kepada seputarnusantara.com di Gedung Komisi III DPR- Senayan, pada Rabu 27 Agustus 2014.
Lebih lanjut Otong memaparkan, bahwa tugas Komisi III untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Kejaksaan Agung. Karena kita selalu mendorong kinerja Kejaksaan Agung supaya lebih baik lagi. Seharusnya kinerja Kejaksaan Agung tersebut semakin bagus, karena Komisi III sudah mendorong adanya renumerasi.
” Kalau ada masalah- masalah yang berkaitan dengan aturan dan UU, maka kita akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalau ini permasalahan ada di Kejaksaan Agung, kita cecar mereka ada apa ini? Kok orang yang sudah berstatus tersangka lebih dari satu tahun, tetapi masih belum diproses lebih lanjut,” tegas Otong, Politisi PKB ini.
Otong lebih lanjut menjelaskan, seharusnya seseorang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, apalagi seorang Dirut BUMN, maka harus diproses secepat mungkin. Masalah ditahan atau tidak ditahan, itu tergantung dari kepentingan penyidik. Kalau memang tersangka bisa menjamin dan memberikan jaminan tidak melarikan diri, maka tidak perlu ditahan.
” Tetapi, kalau tersangka dibutuhkan keterangannya dan untuk mempercepat proses penyidikan, ya sebaiknya ditahan. Tidak semua tersangka harus ditahan. Tapi kasus Dirut PT. ISN itu kan sudah lebih dari setahun, jangan sampai nanti masyarakat menilai bahwa Kejaksaan Agung tidak serius dan lembek menangani kasus tersebut. Jangan sampai orang jadi lupa dan kasus di peti-eskan, bahaya ini,” pungkas Otong di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Purworejo Alokasikan DAK Untuk Program Sanitasi Yang Bertujuan Untuk Mengurangi Resiko Stunting, Gizi Buruk dan Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Fenomena Anomali Iklim, Petani Harus Climate Smart Agriculture (CSA)
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya