logo seputarnusantara.com

Aturan Baru, Anggota DPR Dilarang Membawa Senjata Api di Manapun Berada

Aturan Baru, Anggota DPR Dilarang Membawa Senjata Api di Manapun Berada

17 - Feb - 2015 | 14:41 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mengajukan ?pengesahan Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Salah satu muatannya adalah melarang anggota DPR untuk membawa senjata api di manapun anggota itu berada.

Peraturan itu termuat dalam perubahan redaksional dan substansi pasal atau ayat dalam Kode Etik Anggota DPR.? Ini dibacakan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

“Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas dalam pelarangannya, apakah hanya di dalam gedung DPR atau di luar juga termasuk,” tutur Surahman.

Kini, MKD menyepakati agar larangan itu diperluas tak hanya berlaku di lingkungan DPR saja, melainkan juga berlaku bagi anggota DPR yang berlaku di luar lingkungan Gedung DPR. “Setelah dilakukan perubahan, larangan tersebut berlaku di dalam dan di luar gedung DPR,” kata Surahman.

Pasal lain yang mengalami perubahan redaksional dan substansi adalah Pasal 17 ayat (5) dalam Kode etik tentang larangan bagi tenaga ahli, staf administrasi anggota atau pegawai di lingkungan Setjen DPR menghadiri rapat dan pertemuan yang menjadi tugas, fungsi, dan wewenang? anggota DPR.

“Menurut MKD, anggota dapat mengutus TA, Staf administrasi, atau pegawai lingkungan? Setjen DPR untuk menghadiri, tidak dalam rangka mewakili rapat dan pertemuan yang menjadi tugas dan wewenangnya,” tutur Surahman.

Ada pula penambahan pasal atau ayat dalam Kode Etik, yakni penambahan ayat (6) dalam Pasal 8 tentang larangan anggota menyimpan, membawa, dan menyalahgunakan narkoba.

Ada juga penambahan ayat (4) dalam Pasal 13 tentang larangan mengangkat wartawan sebagai tenaga ahli dan staf administrasi anggota. Ini untuk mengantisipasi hubungan yang tidak profesional antara anggota DPR dengan wartawan.

Selain itu, terdapat penambahan satu pasal dalam Bagian Kelima Belas Etika Persidangan, yakni Pasal 17 tentang etika berbicara dan interupsi serta larangan berperilaku yang dapat menghambat kelancaran rapat. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline