logo seputarnusantara.com

Choirul Muna : Keuangan Haji Berpotensi Masalah, DPR Usulkan Bentuk BPKH

Choirul Muna : Keuangan Haji Berpotensi Masalah, DPR Usulkan Bentuk BPKH

KH. Choirul Muna, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

31 - Agu - 2015 | 15:31 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Masih ditemukannya banyak masalah dalam penyelenggaraan haji dan umroh tahun 2015 membuat Revisi UU Nomor 13 tahun 2008 menjadi semakin mendesak.

Demikian disampaikan oleh Anggota Panja Haji dari Fraksi Partai NasDem DPR RI KH. Choirul Muna dalam keterangannya setelah rapat dengar pendapat DPR dengan para pakar, di kompleks parlemen, beberapa waktu lalu.

Menurutnya saat ini DPR melalui Panja Haji sedang membahas serius rencana revisi UU No.13/2008. Rencana revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dianggapnya sudah sangat mendesak karena masih berulangnya permasalahan yang sama dari tahun ke tahun.

Choirul Muna memaparkan, permasalahan pemberangkatan, dokumen, penginapan, termasuk katering yang masih terus terjadi harus segera ditemukan solusinya.

Lebih jauh, Choirul yang sempat tenar karena doa’nya yang kritis pada sidang DPR/ MPR dan DPD ini mengatakan bahwa ada potensi permasalahan besar lainnya yang terkandung dalam penyelenggaraan haji selama ini. Soal pengelolaan keuangan haji ditunjuknya sebagai potensi masalah yang harus disiapkan perangkat hukum dan sistem pengelolaannya.

Untuk itu, Komisi VIII DPR saat ini tengah fokus untuk melakukan revisi UU No.13/2008 Tentang Penyelenggaraan Haji dan pelaksanaan atas UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar lahir kepastian hukum dan pengelolaan keuangan haji.

“ Selain menggantikan UU No. 13 tahun 2008, kami juga berupaya mengusulkan dalam RUU PPIH yang sedang dibahas, adanya sebuah badan khusus yang mengurusi keuangan haji yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dengan regulasi yang lebih bagus sebagai regulator yang bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Badan ini, tambah Choirul, diberikan tugas untuk mengelola segala teknis penyelenggaran serta pengelolaan keuangan. Aktivitas dan operasionalisasinya juga terpisah dari Kementerian agama RI.

Kehadiran BPKH ini diharapkan lebih efektif dibandingkan sistem keuangan yang selama ini dilaksanakan oleh PPIH. Dengan badan ini pula, segala kerancuan yang ada bisa segera dibenahi.

“ Bukankah ini menjadi rancu, misalnya yang berangkat haji tahun ini (2015) adalah haji yang periode mendaftarkan diri 2008- 2010, sedangkan penyelenggaraan haji juga menggunakan dana dari jamaah yang mendaftar tahun 2011- 2015,” tuturnya.

Karena itu kerancuan dalam pengelolaan dana haji tersebut akan menjadi prioritas bagi BPKH sebagai regulator untuk membenahinya. ” Apakah itu dalam bentuk bank tabungan haji atau semacamnya,” katanya mengakhiri. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline