logo seputarnusantara.com

Irma Suryani Sambangi Ribuan Pekerja PT. Jaba Garmindo Yang Dipailit Bank

Irma Suryani Sambangi Ribuan Pekerja PT. Jaba Garmindo Yang Dipailit Bank

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

12 - Okt - 2015 | 15:55 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago sambangi PT. Jaba Garmindo, Kawasan Industri Jatake, Tangerang Jumat (9/10/15) petang.

Kehadiran politisi NasDem itu dalam rangka mendengar langsung keluhan ribuan pekerja PT. Jaba Garmindo yang sejak Maret hingga Oktober 2015 belum mendapat upah karena perusahaan mereka di pailitkan.

Dalam kunjungannya, Irma menemui pekerja yang berada di tenda penampungan darurat yang dibuat swadaya oleh para pekerja. Menurut pekerja, tenda-tenda tersebut dibuat karena sebagian besar pekerja sudah tidak memilik tempat tinggal.

Perwakilan pekerja menjelaskan sebelum dipailitkan, mereka telah berupaya meminta kepara para kreditur pemohon pailit yakni CIMB Bank Niaga dan Bank UOB Indonesia dan pihak Majelis Hakim pengadilan niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk melakukan penyelamatan atas PT. Jaba Garmindo agar tidak terjadi pailit, namun tidak membuahkan hasil.

Menghadapi situasi yang sulit, para pekerja mengadukan nasibnya kepada Anggota DPR. Seraya berharap anggota DPR dapat membantu menyelesaikan masalah mereka. Sebab sejak perusahaan pailit, para pekerja PT. Jaba Garmindo kehilangan pekerjaan dan terusir dari kontrakan mereka.

“ Sebagian besar pekerja disini itu adalah suami istri, sehingga ketika perusahaan melakukan PHK maka kami serta banyak keluarga lain yang menjadi pekerja menjadi kehilangan mata pencaharian. Sehingga kami mohon agar masalah ini dapat diselesaikan,” ujar salah seorang pekerja.

Irma Chaniago, Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR dari dapil Sumatera Selatan II ini berjanji akan menindaklanjuti masalah yang dihadapi para pekerja. Dia mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama pihak Bank sebagai kreditor separatis, agar dalam pemberesan harta pailit perusahaan, para pekerja menjadi pihak yang didahulukan.

“ Kita nanti akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar hak-hak pekerja bisa didahulukan. Buruh ini kan merupakan kreditor preferen (istimewa), sehingga saya berharap pailitnya perusahaan tetap memperhatikan hak-hak buruh. Sebab Dalam Pasal 95 Ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan kita ditegaskan bahwa ketika perusahaan pailit, maka upah dan hak-hak buruh adalah merupakan utang yang harus didahulukan untuk dibayarkan,” tegas Irma.

Wakil Ketua Fraksi NasD?em DPR RI Bidang Kesejahteraan ini juga meminta kepada pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terancam bangkrut. Selain itu juga melakukan langkah-langkah antisipatif guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

“ Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan dan mendata setiap perusahaan yang terancam bangkrut, terutama perusahaan yang sementara digugat pailit agar kejadian-kejadian seperti ini bisa diantisipasi oleh pemerintah sehingga tidak mengorbankan pekerja,” tegasnya.

Setelah menemui para pekerja, Irma juga berkeliling melihat kondisi pabrik serta menyempatkan makan bersama para pekerja di dapur umum yang dibuat oleh para pekerja.

Sebagai informasi PT. Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan selaku Direkur Utama dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, (21/4/15). Perkara tersebut bermula ketika PT. CIMB Bank Niaga dan PT. Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Februari 2015, dalam sidang PKPU keduanya tidak menemukan kesepakatan perdamaian dalam pembayaran utang.

Atas putusan pailit tersebut, nasib sekitar 6.000 pekerja terlantar dan gaji mereka selama 8 bulan terakhir terancam tidak dibayar oleh PT. Jaba Garmindo. Begitu pula dengan pesangon dan juga hak THR dan hak lainnya. (Aziz)
?

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline