Supiadin Aries Saputra : Benarkah Pasal Karet Dalam UU ITE Akan Dihapus?
Supiadin Aries Saputra, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Sejumlah pasal karet dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan direvisi atau bahkan dihapus.
Beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi diantaranya pasal 27 ayat 7 tentang pencemaran nama baik berikut proses transmisi di pasal satu sampai dengan empat.
Pencemaran nama baik menjadi pasal yang banyak menjerat seseorang dalam penggunaan social media. Pasca diundangkan pada tahun 2008 sampai saat ini sebanyak 118 orang terjerat pasal karet tersebut. Tahun 2015 menjadi tahun terbanyak terjerat pasal pencemaran nama baik yakni sebanyak 44 orang.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Supiadin Aries Saputra mengakui bahwa pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE perlu direvisi. Bentuk-bentuk kelemahan empat ayat pada pasal 7 ini menurutnya sangat jelas dimana tafsir tentang proses transmisi konten rancu dan tidak berdasar.
Supiadin menegaskan bahwa perlu dicarikan solusi agar revisi UU No. 11 tahun 2008 ini agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.
“ Revisi UU ITE jangan hanya melihat korban, jangan hanya dilihat dari sisi hubungan masyarakat dengan pemerintah, tetapi harus dilihat hubungan antara masyarakat dengan masyarakat juga. Selain itu, revisi UU ITE harus juga memperhatikan dampaknya terhadap berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan pakar dan akademisi terkait revisi UU ITE, Rabu, (03/02).
Selain itu politisi asli Garut- Jawa Barat ini juga memandang bahwa pidana yang terkandung dalam UU ITE sebaiknya diatur dengan merujuk pada undang-undang lainnya. Artinya, setiap undang-undang, kedepannya, tidak harus dilengkapi dengan unsur pidananya, sebab bisa jadi sudah diatur dalam UU lain. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan benturan pasal antar undang-undang.
Senada dengan Supiadin, anggota Komisi I lainnya, Prananda Paloh, berpandangan pasal 27 UU ITE tidak diperlukan. Sebab aturan mengenai perbuatan tercela seperti fitnah, sudah diatur dalam KUHP pasal 310 dan 311. Tumpang tindih hukum pidana inilah yang seringkali membingungkan publik. Oleh karenanya, apabila warga ingin mengajukan tuntutan, cukup dengan pasal KUHP saja.
Namun demikian, salah satu politisi termuda di DPR ini mengungkapkan, kebebasan berbicara tetap harus dilindungi oleh Negara.
“ Ketika kebebasan itu disalahgunakan untuk perbuatan yang tercela, seperti fitnah, maka Negara punya instrumen untuk mencegah (deterent factor) dan penegakan hukum (law enforcement factor),” imbuhnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru