logo seputarnusantara.com

Supiadin Aries Saputra : Benarkah Pasal Karet Dalam UU ITE Akan Dihapus?

Supiadin Aries Saputra : Benarkah Pasal Karet Dalam UU ITE Akan Dihapus?

Supiadin Aries Saputra, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

10 - Feb - 2016 | 15:04 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Sejumlah pasal karet dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan direvisi atau bahkan dihapus.

Beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi diantaranya pasal 27 ayat 7 tentang pencemaran nama baik berikut proses transmisi di pasal satu sampai dengan empat.

Pencemaran nama baik menjadi pasal yang banyak menjerat seseorang dalam penggunaan social media. Pasca diundangkan pada tahun 2008 sampai saat ini sebanyak 118 orang terjerat pasal karet tersebut. Tahun 2015 menjadi tahun terbanyak terjerat pasal pencemaran nama baik yakni sebanyak 44 orang.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Supiadin Aries Saputra mengakui bahwa pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE perlu direvisi. Bentuk-bentuk kelemahan empat ayat pada pasal 7 ini menurutnya sangat jelas dimana tafsir tentang proses transmisi konten rancu dan tidak berdasar.

Supiadin menegaskan bahwa perlu dicarikan solusi agar revisi UU No. 11 tahun 2008 ini agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

“ Revisi UU ITE jangan hanya melihat korban, jangan hanya dilihat dari sisi hubungan masyarakat dengan pemerintah, tetapi harus dilihat hubungan antara masyarakat dengan masyarakat juga. Selain itu, revisi UU ITE harus juga memperhatikan dampaknya terhadap berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan pakar dan akademisi terkait revisi UU ITE, Rabu, (03/02).

Selain itu politisi asli Garut- Jawa Barat ini juga memandang bahwa pidana yang terkandung dalam UU ITE sebaiknya diatur dengan merujuk pada undang-undang lainnya. Artinya, setiap undang-undang, kedepannya, tidak harus dilengkapi dengan unsur pidananya, sebab bisa jadi sudah diatur dalam UU lain. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan benturan pasal antar undang-undang.

Senada dengan Supiadin, anggota Komisi I lainnya, Prananda Paloh, berpandangan pasal 27 UU ITE tidak diperlukan. Sebab aturan mengenai perbuatan tercela seperti fitnah, sudah diatur dalam KUHP pasal 310 dan 311. Tumpang tindih hukum pidana inilah yang seringkali membingungkan publik. Oleh karenanya, apabila warga ingin mengajukan tuntutan, cukup dengan pasal KUHP saja.

Namun demikian, salah satu politisi termuda di DPR ini mengungkapkan, kebebasan berbicara tetap harus dilindungi oleh Negara.

“ Ketika kebebasan itu disalahgunakan untuk perbuatan yang tercela, seperti fitnah, maka Negara punya instrumen untuk mencegah (deterent factor) dan penegakan hukum (law enforcement factor),” imbuhnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline