Supiadin Aries Saputra : Benarkah Pasal Karet Dalam UU ITE Akan Dihapus?
Supiadin Aries Saputra, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Sejumlah pasal karet dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan direvisi atau bahkan dihapus.
Beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi diantaranya pasal 27 ayat 7 tentang pencemaran nama baik berikut proses transmisi di pasal satu sampai dengan empat.
Pencemaran nama baik menjadi pasal yang banyak menjerat seseorang dalam penggunaan social media. Pasca diundangkan pada tahun 2008 sampai saat ini sebanyak 118 orang terjerat pasal karet tersebut. Tahun 2015 menjadi tahun terbanyak terjerat pasal pencemaran nama baik yakni sebanyak 44 orang.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Supiadin Aries Saputra mengakui bahwa pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE perlu direvisi. Bentuk-bentuk kelemahan empat ayat pada pasal 7 ini menurutnya sangat jelas dimana tafsir tentang proses transmisi konten rancu dan tidak berdasar.
Supiadin menegaskan bahwa perlu dicarikan solusi agar revisi UU No. 11 tahun 2008 ini agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.
“ Revisi UU ITE jangan hanya melihat korban, jangan hanya dilihat dari sisi hubungan masyarakat dengan pemerintah, tetapi harus dilihat hubungan antara masyarakat dengan masyarakat juga. Selain itu, revisi UU ITE harus juga memperhatikan dampaknya terhadap berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan pakar dan akademisi terkait revisi UU ITE, Rabu, (03/02).
Selain itu politisi asli Garut- Jawa Barat ini juga memandang bahwa pidana yang terkandung dalam UU ITE sebaiknya diatur dengan merujuk pada undang-undang lainnya. Artinya, setiap undang-undang, kedepannya, tidak harus dilengkapi dengan unsur pidananya, sebab bisa jadi sudah diatur dalam UU lain. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan benturan pasal antar undang-undang.
Senada dengan Supiadin, anggota Komisi I lainnya, Prananda Paloh, berpandangan pasal 27 UU ITE tidak diperlukan. Sebab aturan mengenai perbuatan tercela seperti fitnah, sudah diatur dalam KUHP pasal 310 dan 311. Tumpang tindih hukum pidana inilah yang seringkali membingungkan publik. Oleh karenanya, apabila warga ingin mengajukan tuntutan, cukup dengan pasal KUHP saja.
Namun demikian, salah satu politisi termuda di DPR ini mengungkapkan, kebebasan berbicara tetap harus dilindungi oleh Negara.
“ Ketika kebebasan itu disalahgunakan untuk perbuatan yang tercela, seperti fitnah, maka Negara punya instrumen untuk mencegah (deterent factor) dan penegakan hukum (law enforcement factor),” imbuhnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah
- Putusan Sidang Paripurna : DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Gim Paw Rumble Hasil Publishing Nuon Kini Tembus 2 Juta Download, Paw Rumble Jadi Gim Anak Bangsa Yang Populer Dengan Basis Pengguna Terbesar di India, Pakistan, dan Indonesia
- Perkuat Portofolio Bisnis, NeutraDC Selesaikan Konsolidasi Data Center Telin Singapore, Upaya TelkomGroup Perkuat Kapabilitas dan Tingkatkan Value Bisnis Data Center Melalui NeutraDC Yang Menginjak Usia ke- 2 Tahun Ini
- Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan Pemerintah Agar Mengutamakan Rakyat
- Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia
- Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan dan Mengusulkan 2 Maret Sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional
- Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Jakarta- Surabaya Untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2024
- Pembina Samsat Tingkat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PT. Jasa Raharja Implementasikan ESG Dalam Upaya Untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas