Akbar Faizal : Penahanan Guru di Sulsel, Mendikbud & Kapolri Duduk Bersama
Akbar Faizal, Anggota Komisi III DPR RI
Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus penahanan guru atas sebuah tindakan ‘kekerasan’ terhadap siswa didiknya yang berakibat penahanan badan terhadap guru terjadi lagi.
Setelah Nurmayani di Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini terjadi atas diri Muhammad Arsal, guru agama Islam SMPN 3 Benteng Selayar, Provinsi yang sama.
” Pengaduan Muliati Mastura Yusuf, kakak kandung Arsal kepada saya tadi pagi, guru yang terangkat pada 2006 di sebuah sekolah di Desa Buki Kecamatan Bontomatene yang selanjutnya dipindah ke SMPN 3 Benteng Ibukota Kabupaten Selayar per 2015 ini, ditahan Polres pada tanggal 7-27 April 2016, yang diperpanjang hingga 12 Mei. Pada 12 Mei malam hari, dipindahkan ke Rutan Selayar sampai sekarang,” demikian kata Akbar Faizal di Jakarta saat menjelaskan aduan yang sampai kepadanya, dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (20/5/2016).
Akbar Faizal, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini memaparkan, awal mula kejadiannya pada 24 Februari 2016. Waktu itu Arsal tengah mengajari siswanya tentang tata cara sholat, termasuk kepada siswa bernama Israq. Namun Israq membuat ulah yang kemudian menimbulkan keributan dan mengganggu siswa lainnya. Guru Arsal kesal dan memukul Israq.
Terdapat dua versi cerita di sini. Kata Muliati, kakak kandung Arsal, guru yang juga mengidap sakit paru-paru ini ‘hanya’ menempeleng. Namun kata Didik Agus Suroto, Kajari Selayar asal Bangkalan Madura yang sudah dua tahun bertugas di Selayar, menyatakan memang telah terjadi pemukulan yang membuat luka di bagian mulut. Hal ini didasarkan pada bukti visum et repertum.
” Sekarang sudah kami limpahkan ke pengadilan negeri,” demikian Akbar menirukan Didik yang tadi pagi dia hubungi via telepon.
Kapolres Selayar AKBP Said Annah yang juga dihubungi Akbar, mengiyakan kasus ini. Perwira muda angkatan ’97 Akpol asal Aceh ini menjelaskan berbagai upaya mediasi yang sudah dilakukan Polres namun pihak orang tua siswa Israq menolak. Sayangnya PGRI sebagai induk organisasi di mana Arsal berada tidak melalukan sesuatu agar kasus ini tidak perlu masuk ke pengadilan.
Dalam sepekan ini, publik di Sulsel diramaikan oleh kasus guru vs murid hingga ke meja pengadilan.
” Saya tak tahu apa yang sedang terjadi dengan dunia pendidikan kita. Jika saja saya lebih cepat masuk ke ruang sidang paripurna DPR RI pada (Jumat, 20/5), maka saya ingin menginterupsi agar kita tersadarkan ada sesuatu yang terjadi di sistem pendidikan kita,” sesal Akbar.
Sayangnnya, dia menyambung, pimpinan sidang langsung menutup sidang setelah Menteri Keuangan selesai menyampaikan nota keuangan makro.
” Tapi saya berencana bertemu dengan Anies Baswedan, Menteri Pendidikan, untuk membahas ini agar tak terjadi lagi di kemudian hari,” imbuhnya.
Akbar ingin menawarkan agar Mendikbud, Kapolri, dan Kejaksaan Agung untuk bisa duduk satu meja. Pilihan diskresi perlu dipikirkan yakni adanya “mekanisme mediasi” jika terjadi hal yang semacam ini. Jika kasusnya berlanjut ke meja pengadilan maka cukuplah dilakukan penahanan luar saja.
Seperti halnya saat terjadi kasus serupa yang menimpa Nurmayani Salam di Bantaeng, Akbar akan berupaya mencari jalan keluar. Dia akan meminta Kapolres Selayar dan Kajari Selayar untuk membantu memediasi agar guru Muhammad Arsal bisa mendapat penahanan luar, terutama karena menderita paru-paru basah.
” Saya akan memantau kasus ini atas nama konstitusi yang diletakkan dipundak saya sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Purworejo Alokasikan DAK Untuk Program Sanitasi Yang Bertujuan Untuk Mengurangi Resiko Stunting, Gizi Buruk dan Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Fenomena Anomali Iklim, Petani Harus Climate Smart Agriculture (CSA)
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya