logo seputarnusantara.com

Damayanti : Amran Yang Tentukan Fee di Kasus Suap Kementerian PUPR

Damayanti : Amran Yang Tentukan Fee di Kasus Suap Kementerian PUPR

Damayanti Wisnu Putranti, Mantan Anggota DPR RI/ tersangka korupsi proyek

17 - Jan - 2017 | 13:49 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Damayanti Wisnu Putranti menyebut besaran fee 6 persen dalam proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berasal dari Amran HI Mustary. Amran merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX ketika kasus suap yang menyeretnya terjadi.

Hal itu terungkap ketika Damayanti dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Awalnya, Damayanti ditanya oleh majelis hakim tentang siapa yang menentukan besaran fee tersebut.

Fee 6 persen itu siapa yang ajukan?” tanya hakim dalam sidang di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

“Pak Amran, Yang Mulia,” ujar Damayanti menjawab pertanyaan itu.

Damayanti lalu mengatakan besaran fee itu akan dicairkan setelah dia mengajukan program aspirasi untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Nantinya, dia akan menerima pencairan dana itu dari pihak rekanan, Abdul Khoir.

Selain itu, Damayanti mengaku kerap mengadakan pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak lain bersama Amran. Dia menyebut ada 4 kali pertemuan yang dijadikan ‘wadah’ untuk membahas proyek tersebut.

“Membicarakan fee, menentukan fee 6 persen itu Pak Amran,” kata Damayanti.

Terkait dengan kesaksian Damayanti itu, Amran menyanggahnya. Selain itu, Amran mempermasalahkan keterangan Damayanti tentang dirinya yang disebut memfasilitasi sejumlah pertemuan.

“Damayanti mengatakan saya yang menentukan (fee 6 persen), padahal saya nggak pernah. Waktu itu, Ibu bilang, ‘Saya dapat berapa?’. Coba Ibu ingat-ingat dulu,” kata Amran.

“Masalah pertemuan dengan DPR, dia bilang saya memfasilitasi rapat. Yang mengenalkan mereka ke saya itu kan Ibu sendiri,” ujar Amran.

Namun Damayanti tetap pada pendiriannya. “Saya tetap pada kesaksian saya,” ujar Damayanti.

Selain Damayanti, sidang hari ini menghadirkan 3 saksi lainnya, yaitu Okto Ferry Silitonga (Kasi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR), Moch Iqbal Tamher (Kasi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR), dan Ferri Angrianto (mantan tenaga ahli Damayanti).

Amran merupakan salah satu tersangka kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian PUPR. Dia didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline