logo seputarnusantara.com

Kasus Korupsi Perum Perhutani & PT. Berdikari, Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Kasus Korupsi Perum Perhutani & PT. Berdikari, Kerugian Negara Rp 10 Miliar

18 - Jan - 2017 | 13:28 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Penyidik KPK memanggil seorang penjual pupuk, Dedi Suryaman, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani, Jawa Tengah.

Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

“Sebagai saksi untuk tersangka HSW (Heru Siswanto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (18/1/2017).

Selain Dedi, KPK memanggil 9 orang, termasuk seorang ibu rumah tangga, Norbeta Murniati. Sisanya adalah saksi dari pihak swasta, yaitu Fitri Hadi Santosa, Wardi, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin, Aria Sentana, dan Muhamad Abdulatif.

KPK sendiri baru menetapkan Heru Siswanto bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa (17/1) kemarin. Para tersangka yang ditetapkan berasal dari dua periode jabatan.

“Ditetapkan lima tersangka yang terbagi atas dua periode,” kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Tiga tersangka pada periode 2010-2011 adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama HSW (Heru Siswanto), Dirut PT Berdikari atas nama ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama BW (Bambang Wuryanto).

Sedangkan tersangka pada periode 2012-2013 adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama THS (Teguh Hadi Siswanto) dan Dirut PT Berdikari Persero atas nama LEA (Librato El Arif).

Febri menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus itu ditaksir hingga Rp 10 miliar. Namun KPK masih terus berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan penghitungan.

“Ada indikasi keuangan negara yang saat ini dihitung 10 Miliar,” terang Febri. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline