logo seputarnusantara.com

Kepala BKD DPR : Pengangkatan Sekjen DPR Sesuai Perundang- Undangan

Kepala BKD DPR : Pengangkatan Sekjen DPR Sesuai Perundang- Undangan

Johnson Rajagukguk, Kepala BKD DPR RI

14 - Apr - 2017 | 09:00 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Achmad Djuned, SH., M.Hum., telah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal DPR RI menggantikan Winantuningtyas Titi Swasanany yang sudah purna tugas (pensiun).

Ketua DPR RI Setya Novanto berharap agar Ahmad Djuned dapat bertugas dengan baik dan mengukir prestasi.

“Untuk menyempurnakan dan meningkatkan capaian kinerja Sekjen DPR RI agar dapat mengukir prestasi lebih gemilang di masa yang akan datang,” ujar Novanto saat pelantikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Menurut Johnson Rajagukguk, Kelapa Badan Keahlian DPR RI (BKD), bahwa jabatan Sekjen DPR RI itu bisa diisi melalui 2 jalur, jalur pertama melalui sistem lelang jabatan, dan jalur kedua melalui sistem mutasi.

” Yang penting secara prosedural, pengangkatan dan pelantikan Sekjen DPR sudah sesuai dengan UU ASN (Undang- Undang Aparatur Sipil Negara) dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Johnson kepada seputarnusantara.com di Gedung Kesekjenan DPR- Senayan, pada Kamis 13 April 2017.

Johnson memaparkan bahwa untuk pengangkatan Sekjen DPR RI itu, sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahkan sudah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, jadi sebenarnya sudah tidak ada polemik dan tidak ada masalah lagi.

” Dalam peraturan perundang- undangan itu, dimungkinkan dan diperbolehkan pengangkatan Sekjen DPR dengan sistem mutasi. Jadi, pengangkatan dan pelantikan Bapak Ahmad Djuned sebagai Sekjen DPR itu sudah sesuai dengan peraturan,” tegas Kepala BKD ini.

Peraturan yang mengatur pengisian jabatan Madya dilingkungan Kesekjenan DPR itu kedudukannya di bawah UU sebagai penjabaran dari UU ASN.

” Yang jelas, Komisi Aparatur Sipil Negara sudah memberikan rekomendasi kepada DPR bahwa tidak masalah pengisian jabatan Sekjen DPR dengan sistem mutasi,” terangnya.

Johnson menjelaskan, sebagian masyarakat hanya mengetahui bahwa pengisian jabatan Sekjen DPR ini dengan sistem terbuka (lelang jabatan). Padahal sebetulnya ada sistem lain yaitu sistem mutasi.

” Jadi pada kesempatan ini, saya ingin sampaikan ke masyarakat bahwa sistem pengisian jabatan tertentu di DPR seperti Sekjen, bisa dimungkinkan dengan sistem lelang terbuka dan atau mutasi. Jadi masyarakat perlu mengetahui akan hal ini, sehingga tidak menimbulkan polemik ditengah- tengah masyarakat,” ucap Johnson.

” Masyarakat perlu memahami hal- hal seperti ini. Pimpinan DPR yang mengangkat dan melantik Sekjen DPR tentunya tidak gegabah dalam memutuskan hal ini. Pimpinan DPR tentunya dalam memutuskan sesuatu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Johnson Rajagukguk di penghujung wawancara. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline