logo seputarnusantara.com

Presidential Threshold 20% Dinilai Hanya Siasat Partai- Partai Besar Saja

Presidential Threshold 20% Dinilai Hanya Siasat Partai- Partai Besar Saja

23 - Mei - 2017 | 20:02 | kategori:Headline
Jakarta – Persoalan ambang batas minimal pengajuan calon presiden (Presidential Threshold) saat ini tengah menjadi tarik ulur di Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat. Ada kubu yang ngotot agar presidential threshold sebesar 20 persen, sebagian lagi ingin ambang batas itu dihapuskan alias nol persen.
Pengamat politik dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio menilai ada upaya partai besar untuk menghindari kompetisi dengan memperbesar presidential threshold. Partai-partai besar akan berusaha ‘mengakali’ presidential threshold di angka tinggi supaya partai-partai kecil ini merapat.
“Mereka (partai besar) ingin partai-partai kecil merapat saja untuk mengecilkan kompetisi,” kata Hendri kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
Mestinya, kata Hendri, presidential threshold maupun ambang batas minimal partai boleh membentuk fraksi di DPR (parliamantary threshold) dihilangkan saja alias nol persen. Dia yakin partai-partai kecil yang tidak memiliki jago di Pilpres 2019 akan tereliminasi secara alami.
Menurut dia di 2019 model kampanye partai akan lebih menonjolkan sosok calon presidennya. “Misalnya kalau mau si A jadi Presiden maka pilih partai kami,” kata Hendri mengilustrasikan.
“Jadi menurut saya, sebaiknya syarat minimal boleh mengajukan calon presiden dihilangkan saja karena menjadi tidak fair kalau tetap ada. Dan tidak adil juga bagi partai politik karena mereka ini kan naik turun perolehan suaranya,” papar Hendri.
Jakarta. Seputar Nusantara. Persoalan ambang batas minimal pengajuan calon presiden (Presidential Threshold) saat ini tengah menjadi tarik ulur di Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat.
Ada kubu yang ngotot agar presidential threshold sebesar 20 persen, sebagian lagi ingin ambang batas itu dihapuskan alias nol persen.
Pengamat politik dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio menilai ada upaya partai besar untuk menghindari kompetisi dengan memperbesar presidential threshold.
Partai-partai besar akan berusaha ‘mengakali’ presidential threshold di angka tinggi supaya partai-partai kecil ini merapat.
“Mereka (partai besar) ingin partai-partai kecil merapat saja untuk mengecilkan kompetisi,” kata Hendri kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
Mestinya, kata Hendri, presidential threshold maupun ambang batas minimal partai boleh membentuk fraksi di DPR (parliamantary threshold) dihilangkan saja alias nol persen. Dia yakin partai-partai kecil yang tidak memiliki jago di Pilpres 2019 akan tereliminasi secara alami.
Menurut dia di 2019 model kampanye partai akan lebih menonjolkan sosok calon presidennya. “Misalnya kalau mau si A jadi Presiden maka pilih partai kami,” kata Hendri mengilustrasikan.
“Jadi menurut saya, sebaiknya syarat minimal boleh mengajukan calon presiden dihilangkan saja karena menjadi tidak fair kalau tetap ada. Dan tidak adil juga bagi partai politik karena mereka ini kan naik turun perolehan suaranya,” papar Hendri. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline