logo seputarnusantara.com

Kasus Suap Bupati Batubara- Sumut, KPK Geledah Dealer Mobil di Medan

Kasus Suap Bupati Batubara- Sumut, KPK Geledah Dealer Mobil di Medan

OK Arya, Bupati Batu Bara- Sumut

15 - Sep - 2017 | 13:53 | kategori:Headline

Medan. Seputar Nusantara. KPK menggeledah sebuah diler mobil di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penggeledahan itu diduga terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Dari pantauan, Jumat (15/9/2017), show room mobil itu berada di wilayah Petisah, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Terlihat petugas KPK yang mengenakan rompi dikawal 4 polisi bersenjata lengkap.

Terlihat petugas KPK itu bertanya pada seseorang di dalam diler itu. Namun, belum diketahui pasti siapa orang itu.

Pada konferensi pers, Kamis (14/9) kemarin, KPK menyebutkan bila uang yang merupakan suap untuk Arya diserahkan melalui perantara. Uang itu pun disiapkan Sujendi Tarsono yang merupakan pemilik diler mobil sebesar Rp 250 juta.

Arya diduga menerima fee terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Arya pun disebut menerima fee dari banyak pihak.

“Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 pemberi suap yang merupakan kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp 4 miliar dari Maringan terkait 2 proyek yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
2. Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar

Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Alex menyebut uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar.

Uang Rp 346 juta itu terdiri dari Rp 250 juta dan Rp 96 juta. Uang 250 juta didapatkan dari tangan Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, sedangkan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya.

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka penerima suap yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono selaku swasta. Sedangkan, tersangka pemberi suap yaitu Maringan dan Syaiful. (dtc/ Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline