logo seputarnusantara.com

Kasus Suap di Kebumen, Anggota DPRD Berperan Cari Biaya Pokok Pikiran

Kasus Suap di Kebumen, Anggota DPRD Berperan Cari Biaya Pokok Pikiran

17 - Okt - 2017 | 19:00 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen- Jawa Tengah Dian Lestari ditetapkan sebagai tersangka ke-6 kasus suap di proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.

Dia disangka berperan mencari fee (dana) untuk membiayai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

“Peran DL (Dian Lestari) diindikasikan bertugas, berperan mengurus dan mencarikan fee tersebut pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Fee tersebut kemudian diperoleh dari Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk selaku swasta. Basikun kini sedang menjalani proses persidangan tindak pidana korupsi.

“BSA (Basikun Suwandhin Atmojo) yang sedang proses persidangan saat ini, pihak swasta, diduga memberikan uang sejumlah Rp 60 juta kepada tersangka DL (Dian Lestari) sebagai bagian dari fee pengadaan buku dari anggaran pokir DPRD Kabupaten Kebumen,” terang Febri.

Kasus ini terkait proses pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Saat itu DPRD meminta penganggaran untuk Pokir DPRD, hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp 10,5 miliar.

Komisi A sendiri mendapat jatah Rp 1,95 miliar yg dituangkan dalam kegiatan Disdikpora Kabupaten Kebumen yaitu program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa Rp 1,1 miliar, program pendidikan menengah Rp 100 juta, dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp 750 juta.

“Diduga fee yang diminta 10 persen dari alokasi anggaran,” ucap Febri.

KPK telah memproses 4 orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen), Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kebumen), Adi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen), dan Hartoyo (Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi).

Atas perbuatannya Dian Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dtc/ Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline