logo seputarnusantara.com

Korupsi Dana Kemiskinan Rp 12 Juta, PNS PN Bogor Dipenjara 1 Tahun

Korupsi Dana Kemiskinan Rp 12 Juta, PNS PN Bogor Dipenjara 1 Tahun

19 - Des - 2017 | 15:20 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Seorang PNS di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara karena terlibat korupsi Rp 12 jutaan.

PNS yang bernama Irwan Taufik dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) di Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jaktim.

Dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/12/2017), kasus itu bermula ketika Taufik diangkat jadi Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) pada tahun 2000 silam. Pada tahun 2002 dia menerima dana bantuan Rp 750 juta yang dikucurkan dari 2002- 2004.

Namun dari total dana yang dikucurkan dia menggunakan Rp 57,6 juta yang dikucurkan dari pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Kasus itu pun tercium oleh Polda Metro Jaya. Supaya bisa lolos dari jerat hukum, Taufik mengembalikan hasil korupsi sebesar Rp 45 juta. Namun, upaya itu tak bisa meloloskannya dari jerat hukum.

Pada tahun 2006, Irwan dibawa ke persidangan dan dituntut jaksa 2 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 12,6 juta. Angka Rp 12,6 juta itu karena penuntut meyakini Taufik korupsi 57,6 juga dan baru mengembalikan Rp 45 juta.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Taufik pun divonis 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti 12,6 juta serta denda Rp 50 juta.

Taufik lalu mengajukan banding karena tidak terima dihukum 1 tahun penjara ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Apa nyana, butuh waktu satu dasawarsa bagi majelis banding mengadili perkara itu.

“Menguatkan putusan PN Jaktim Nomor 2356./Pid.B/2006/PN.JKT.TIM,” putus ketua majelis tingkat banding, hakim tinggi Daniel Dalle Pairunan.

Putusan itu diketok pada 15 November 2017, atau 10 tahun lebih setelah vonis tingkat pertama.

“Bahwa benar terdakwa Irwan Taufik telah mengembalikan uang yang disalahgunakannya sebesar Rp 45 juta. Karena itu terdakwa hanya menikmati sejumlah Rp 12,68 juta,” ujar majelis dalam pertimbangannya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline