logo seputarnusantara.com

Ketua DPR Bambang Soesatyo Prihatin Banyak ‘Wakil Tuhan’ Kena OTT KPK

Ketua DPR Bambang Soesatyo Prihatin Banyak ‘Wakil Tuhan’ Kena OTT KPK

Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI

21 - Mar - 2018 | 12:24 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan etika dalam sistem peradilan di Indonesia tak bisa ditawar.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim harus mendapat penanganan serius dan tidak bisa dibiarkan.

Hal itu ditegaskan Bamsoet saat menjadi keynote speech seminar ‘Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman’, yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

“Jika etika dijadikan sumber kekuatan dalam sistem hukum kita, saya yakin kita tidak akan mendengar lagi ada hakim atau penegak hukum yang terlibat korupsi, apalagi sampai terkena OTT KPK,” ujar Bamsoet.

Bamsoet menekankan etika mempunyai peran penting bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ‘wakil Tuhan’ di bumi. Persoalan etika hakim juga berhubungan erat dengan dengan soal profesionalitas dan integritas hakim secara pribadi.

“Hakim, selain sebagai penegak hukum yang memegang peranan kunci dalam memutuskan perkara secara adil, dituntut bisa menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat,” kata Bamsoet.

Dia menuturkan pelanggaran etika oleh hakim menunjukkan kurangnya profesionalitas dan integritas moral yang akan semakin memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran, bukan hanya diproses secara hukum, tetapi juga mendapatkan sanksi sosial melalui peradilan etik,” ucap Bamsoet.

Dia berpandangan, saat ini etika telah tumbuh dan berkembang sebagai norma yang lebih konkret. Kehidupan peradilan tidak hanya pada penegakan hukum (rule of the law) semata, tetapi juga pada urgensi penegakan etika dan moralitas (rule of ethic).

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menggambarkan, rule of ethic tak hanya berada di kekuasaan kehakiman saja, yang ditandai dengan adanya Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, dan Dewan Etik Hakim Konstitusi. Namun juga telah melekat pada hampir setiap poros kekuasaan negara.

Di DPR dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dalam penyelenggaraan pemilu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sama seperti peradilan etik lainnya, keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” ungkap Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini menilai keberadaan Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi memiliki peranan dan kedudukan yang sangat signifikan dalam menjaga keluhuran martabat hakim.

“Semua pihak tentu menginginkan para hakim menjadi teladan dalam penegakan hukum serta secara khusus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Bamsoet.

Bamsoet meminta program pendidikan terkait etika profesi hakim perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan secara reguler oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Tujuannya agar hakim bisa terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hakim terhadap etika profesinya.

“Pelatihan kode etik dan perilaku bukan hanya untuk hakim. Standar etika bagi personel pengadilan lainnya sama pentingnya dengan standar etika bagi hakim. Semisal bagi panitera, panitera pengganti, atau pegawai administratif lainnya yang bekerja di lingkungan badan peradilan, sehingga semua pihak bisa menjaga harkat dan martabatnya,” pungkas Bamsoet. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline