logo seputarnusantara.com

Ir. Soepriyatno : BPJS Berikan Manfaat Yang Besar Kepada Masyarakat

Ir. Soepriyatno : BPJS Berikan Manfaat Yang Besar Kepada Masyarakat

Ir. Soepriyatno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra

7 - Jul - 2011 | 14:43 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Meskipun UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah disahkan, hingga kini masyarakat  Indonesia belum bisa menikmati apa yang dicita-citakan dalam undang-undang SJSN tersebut. Dimana setiap penduduk Indonesia mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Salah satu hal yang membuat SJSN belum terlaksana adalah belum rampungnya pembahasan mengenai UU BPJS. Tarik ulur kepentingan oleh para pejabat membuat semakin lambannya pembahasan mengenai Undang-Undang tersebut. Padahal dalam UU SJSN telah tertulis dengan jelas bahwa semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disesuaikan dengan Undang-Undang SJSN paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang SJSN diundangkan.

Tapi apa faktanya, hingga kini dua tahun sudah sejak batas waktu yang diberikan oleh UU SJSN yakni 2009, BPJS masih menjadi perdebatan. Jika saja para pejabat tersebut lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi atau kelompoknya pasti kita semua telah bisa merasakan manfaat dari SJSN yang kita nantikan bersama.

Menurut Ir. Soepriyatno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), bahwa mengapa RUU BPJS menjadi penting untuk  segera diundangkan? Itu karena agar segera memberi status hukum yang jelas pada BPJS yang telah ada selama ini, yaitu JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI, dan ASKES. Hal tersebut sangat diperlukan agar keempat BPJS yang saat ini berstatus BUMN memiliki badan hukum yang jelas agar bekerja secara efektif dan efisien kedepannya.

Dan yang paling penting, lanjut Soepriyatno adalah, badan hukum yang diberikan kepada BPJS ini haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ada dalam UU SJSN. Dan jika kita mengulas lebih jauh dalam UU SJSN maka kriteria BPJS adalah yang bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

” Yang terpenting menurut saya, yang ditunggu- tunggu oleh masyarakat adalah keberpihakan pemerintah kepada rakyat terhadap masalah jaminan sosial itu. Apakah kita mulai dulu dari jaminan kesehatan misalnya, kan seribu langkah bisa dimulai dengan satu langkah. Ini bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama jaminan kesehatan, kemudian jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan kemudian jaminan kematian,” ungkap Soepriyatno kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Jakarta pada Kamis, 7 Juli 2011.

Soepriyatno memaparkan bahwa yang juga menjadi persoalan adalah bagaimana proses transformasi BUMN besar penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada, seperti Jamsostek kepada BPJS. Namun semuanya bisa berhasil asalkan ada kemauan dan ini bisa dilakukan secara bertahap.

” Modal awal untuk BPJS kita minta Rp 2 Triliun, uang itu sebagai kekayaan BPJS awal untuk menjalankan program kerjanya. Yang penting BPJS ini bisa cepat dilaksanakan, karena ini sangat ditunggu- tunggu oleh masyarakat,” papar Soepriyatno, Politisi Partai Gerindra ini.

Dia menjelaskan bahwa yang menjadi faktor penghambatnya adalah masalah teknis saja. Kita DPR dan pemerintah sama- sama mempunyai keberpihakan kepada rakyat. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ada miss lidding, karena ini merupakan transformasi perusahaan besar kepada BPJS.

” BPJS sangat bermanfaat bagi masyarakat karena sebagai jaminan sosial masyarakat. Jadi masyarakat bisa berobat hanya dengan membawa kartu dari BPJS tanpa biaya macam- macam, perlakuannya sama antara orang kaya dan miskin. Perbedaannya adalah jika orang kaya dipungut iuran, sedangkan orang miskin dibebankan kepada pemerintah iurannya. Jadi BPJS ini sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Ir. Soepriyatno. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline