logo seputarnusantara.com

Maryoto Sumadi, Kabag Humas Imigrasi : MK Kabulkan Uji Materiil UU Imigrasi

Maryoto Sumadi, Kabag Humas Imigrasi : MK Kabulkan Uji Materiil UU Imigrasi

10 - Feb - 2012 | 03:25 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. MK (Mahkamah Konstitusi) pada tanggal 8 Februari 2012 telah menetapkan putusan atas perkara pengujian materiil pasal 16 ayat (1) huruf b UU. No. 6/ 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan oleh Maryoto Sumadi, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, kepada seputarnusantara.com pada Kamis, 9 Februari 2012 di Jakarta.

Menurut Maryoto Sumadi, putusan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Kata “penyelidikan dan” yang tertera pada pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945;

3.  Kata “penyelidikan dan” yang tertera pada pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan putusan ini dalam Berita Negara;

Maryoto Sumadi lebih lanjut memaparkan, bahwa bunyi  pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian adalah : Pejabat Imigrasi menolak orang untuk tidak keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut : a…..b….diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline