logo seputarnusantara.com

Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo

11 - Sep - 2026 | 14:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Sutijoso Brahmanto, SH., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Polemik tentang proses tender di Kabupaten Purworejo yang sedang ramai diberitakan oleh beberapa media dan diperbincangkan oleh masyarakat, menjadi perhatian serius Kabag Barjas Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Karena dengan adanya polemik tersebut, menurutnya, pekerjaan yang seharusnya sudah dimulai menjadi tertunda dan dapat menghambat pembangunan daerah di Purworejo.

” Kalau polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo terus dijadikan isu di luar sana, maka dapat menghambat dilaksanakannya berbagai proyek di Purworejo. Kalau pekerjaan tertunda, maka hal ini bisa menghambat pembangunan di wilayah Purworejo,” ungkap Sutijoso Brahmanto, SH., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Senin 7 September 2026.

Lebih lanjut Brahmanto menjelaskan bahwa seseorang atau pihak- pihak yang sudah punya asumsi tertentu mengenai proses Lelang Proyek di Purworejo, maka ketika dijelaskan secara detail baik itu mengenai teknis maupun administratifnya, akan percuma, karena mereka sudah punya asumsi sendiri. Kalau hanya asumsi itu belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.

” Kalau suasana kebatinan mereka sudah tidak sesuai dengan kami, dan mereka sudah memframing sedemikian rupa mengenai proses Lelang Proyek tersebut, maka ya seolah- olah menjadi percuma ketika kami menjelaskan secara detail proses Lelang yang sebenarnya,” tegas Brahmanto dengan nada gamblang.

Lebih jauh dirinya memaparkan, jika memang akan ada audit lebih lanjut, maka pihak Pokja Barjas (Pengadaan Barang dan Jasa) akan siap membuka dokumen yang sebenarnya. Karena seluruh proses Lelang Proyek di Barjas dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dokumen- dokumennya dapat dipertanggungjawabkan.

” Jika memang peserta Lelang ada yang keberatan, kan ada ruang sanggah dan sanggah banding. Namun ketika dibuka ruang sanggah dan sanggah banding, para peserta Lelang yang kalah tidak melakukan sanggahan banding. Jadi yang berhak melakukan sanggah/sanggah banding adalah peserta Lelang, bukan pihak- pihak luar sana yang justru mempermasalahkan,” ucap Brahmanto.

Dan, lanjutnya, pihak Barjas melaksanakan proses tender sesuai dengan regulasi. Jejak digitalnya ada semua karena terekam di sistem. Semua jejak digital proses Lelang Proyek di Barjas Purworejo terekam dengan rapi di Inaproc versi 6. Muncul pertanyaan : proses manalagi yang diragukan ? Karena semua ada di sistem dan dapat dipertanggungjawabkan semuanya.

” Jika diminta, kamipun siap untuk menjelaskan sedetail- detailnya, karena seluruh proses Lelang Proyek di Pokja Barjas ada jejak digitalnya dan terekam semua. Termasuk di proses klarifikasi, kami undang semua peserta Lelang untuk hadir. Dan dimungkinkan ada Direktur Perusahaan tersebut yang tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh salah satu personil di perusahaannya dengan menggunakan surat kuasa bermaterai dan itu sah secara regulasi. Mereka yang hadir saat klarifikasi menandatangani daftar hadir dan membawa dokumen pendukung lainnya. Jadi adanya isu tanda tangan palsu itu sangat tidak benar,” paparnya.

Jadi, lanjutnya, yang tanda tangan saat klarifikasi itu tidak harus Direktur Perusahaan langsung, jika memang Direktur berhalangan hadir, bisa dikuasakan kepada personil perusahaan tersebut. Artinya, dimungkinkan dan diperbolehkan perwakilan Direktur (dengan kuasa) hadir di Pokja Barjas saat klarifikasi.

” Mengenai isu di luar sana soal pinjam bendera, kami menegaskan tidak ada. Karena seluruh peserta Tender Proyek di Barjas, memenuhi syarat dan personilnya juga jelas. Ketika sebuah CV atau PT akan melakukan proses Tender dan menawar suatu pekerjaan, itu harus melalui akun perusahaan lewat Inaproc versi 6. Jadi, kecil kemungkinan terjadi tanda tangan palsu atau hal- hal janggal lainnya, karena disamping perusahaan peserta Lelang memasukkan portofolio perusahaan secara fisik, mereka juga memasukkan dokumen melalui sistem digital yaitu Inaproc versi 6,” paparnya dengan detail.

” Dan kami garisbawahi bahwa semua perusahaan yang ikut Tender, semua berawal dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam hal ini Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo. Sehingga Pokja Barjas tidak mengurangi atau menambah syarat- syarat Tender. Dan kami juga patuh terhadap MCP KPK untuk melaksanakan proses Tender sesuai dengan Regulasi,” pungkas Brahmanto. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Headline