logo seputarnusantara.com

Effendi Simbolon : Jika RS. Tiara Sella Melanggar UU LH, Tindak Tegas

Effendi Simbolon : Jika RS. Tiara Sella Melanggar UU LH, Tindak Tegas

Effendi MS Simbolon, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

24 - Sep - 2012 | 21:16 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pencemaran lingkungan terjadi di Provinsi Bengkulu. Bahwa menurut hasil uji sampel, patut diduga terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Tiara Sella- Bengkulu. Dugaan pencemaran lingkungan oleh RS. Tiara Sella- Bengkulu, sangat dirasakan oleh keluarga H. Anas Kassad.

Hasil uji sampel tersebut juga sudah dipresentasikan di depan sidang terbuka Komisi II DPRD Kota Bengkulu pada Kamis, 5 April 2012. Kemudian dari hasil uji laboratorium Kimia FMIPA Universitas Bengkulu, ternyata limbah RS. Tiara Sella telah melampaui BAKU MUTU sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 492/ Per/IV/ 2010, parameter yang telah melewati : pH 5.5, Berbau seperti obat, Kesahan total 1.027,66 mg/l, Nitrit 20,25 mg/l, COD 279,976 mg/l, BOD 181,984 mg/l, Phenol 6,9014 mg/l.

Oleh karena dampak dari pencemaran lingkungan tersebut sangat berbahaya terhadap kelangsungan hidup manusia, maka patut diduga bahwa dokumen AMDAL/ UKP- UPL, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional RS. Tiara Sella tidak sesuai dengan amanah UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup dan UU No. 44/ 2009 tentang Rumah Sakit.

Menurut Effendi MS Simbolon, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, tentu kalau memang ada potensi pelanggaran terhadap Undang- Undang Lingkungan Hidup, RS. Tiara Sella bisa dihadapkan di Pengadilan. Karena menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Undang- Undang Lingkungan Hidup sangat kuat dalam mengatur tentang Lingkungan Hidup.

” Saya menegaskan bahwa, yang harus diusut lebih lanjut adalah apakah dalam pengaduan tersebut, pencemaran lingkungan oleh RS. Tiara Sella tersebut karena faktor limbahnya atau faktor pengelolaan limbahnya,” ungkap Effendi Simbolon kepada seputarnusantara.com pada Senin, 24 September 2012.

Effendi Simbolon lebih lanjut menegaskan bahwa tindakan selanjutnya adalah Rumah Sakit sebagai fasilitas umum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seharusnya pengelolaan lingkungannya harus diperbaiki.

” Saya menegaskan bahwa, kita tidak pernah kompromi terhadap pencemaran lingkungan. Dan saya berharap agar pengelola RS. Tiara Sella mentaati segala Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, baik itu Perda maupun Undang- Undang Lingkungan Hidup,” tegas Effendi Simbolon.

” Dan jika memang RS. Tiara Sella melakukan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup, maka Pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup harus melakukan Mediasi terhadap pihak- pihak yang sedang bersengketa dan menindak tegas pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup,” pungkas Effendi MS Simbolon di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline