Mahkamah Agung : Bocorkan Informasi Korupsi, Narasumber Tidak Bisa Dipidana!

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) memutuskan narasumber yang membocorkan informasi korupsi kepada wartawan tidak bisa dipidana. Sebab yang dilakukan olah narasumber adalah untuk membela kepentingan umum dan tidak dengan maksud menista seseorang.
Kaidah ini tertuang dalam putusan kasasi dengan terdakwa Umar Mansur Thalib (64). Warga Desa Tuan-tuan, Benua Kayong, Ketapang tersebut mengirim SMS kepada wartawan dari koran Ekuator, Kamiri Ludin pada 7 November 2008. Dalam SMS itu, Umar memberikan informasi-informasi adanya dugaan korupsi di Desa Sungai Nanjung yang dilakukan oleh kepala desanya, Mahruni.
Dua hari berselang, koran Ekuator menurunkan tulisan tentang dugaan korupsi di desa tersebut. Atas pemberitaan itu, Mahruni merasa diserang kehormatannya dan mempolisikan Umar.
Pada 6 Juli 2009 jaksa menuntut Umar selama 7 bulan karena melakukan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP. Pada 6 Agustus 2009, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Umar karena Umar melakukan penistaan dengan tulisan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada 20 Januari 2010. Atas hal itu, Umar pun tidak terima dan mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Sebab orang dilaporkan (Mahruni) ternyata telah diputus bersalah oleh PN Ketapang karena menggelapkan beras miskin yang disalurkan oleh pemerintah melalui kepala desa Mahruni,” putus MA seperti kutip dari website MA, Jumat (20/6/2014).
Vonis bersalah kepada Mahruni tertuang dalam putusan PN Ketapang No 189/Pid.B/2009/PN.Ktp, dimana Mahruni melakukan tindak pidana penggelapan. PN Ketapang lalu menghukum Mahruni selama 2 bulan dan 14 hari penjara.
“Bahwa menurut pasal 310 ayat 3 KUHP, tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan jika ternyata si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu mempertahankan dirinya,” cetus majelis yang terdiri dari Prof Dr Hakim Nyak Pha, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamanie.
Atas hal itu, MA menilai apa yang dilakukan Umar bukan termasuk menista. Sebab Umar sebagai sumber berita yang kemudian sumber beritanya diberitakan melalui koran Ekuator adalah untuk membela kepentingan umum. Yaitu pengawasan penyaluran beras miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP.
“Apalagi orang yang dimaksud telah dinyatakan bersalah oleh PN Ketapang,” ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 4 Agustus 2010. Selain itu, MA menilai seharusnya kasus tersebut diterapkan UU Pers sebagai ketentuan lex spesialis, bukan ketentuan umum yaitu pasal 310 ayat 2 KUHP–sebagai lex generalis.
“Membatalkan putusan PN Ketapang dan PT Pontianak. Membebaskan terdakwa dari dakwaat tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkas majelis secara bulat. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital