Mahkamah Agung : Bocorkan Informasi Korupsi, Narasumber Tidak Bisa Dipidana!

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) memutuskan narasumber yang membocorkan informasi korupsi kepada wartawan tidak bisa dipidana. Sebab yang dilakukan olah narasumber adalah untuk membela kepentingan umum dan tidak dengan maksud menista seseorang.
Kaidah ini tertuang dalam putusan kasasi dengan terdakwa Umar Mansur Thalib (64). Warga Desa Tuan-tuan, Benua Kayong, Ketapang tersebut mengirim SMS kepada wartawan dari koran Ekuator, Kamiri Ludin pada 7 November 2008. Dalam SMS itu, Umar memberikan informasi-informasi adanya dugaan korupsi di Desa Sungai Nanjung yang dilakukan oleh kepala desanya, Mahruni.
Dua hari berselang, koran Ekuator menurunkan tulisan tentang dugaan korupsi di desa tersebut. Atas pemberitaan itu, Mahruni merasa diserang kehormatannya dan mempolisikan Umar.
Pada 6 Juli 2009 jaksa menuntut Umar selama 7 bulan karena melakukan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP. Pada 6 Agustus 2009, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Umar karena Umar melakukan penistaan dengan tulisan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada 20 Januari 2010. Atas hal itu, Umar pun tidak terima dan mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Sebab orang dilaporkan (Mahruni) ternyata telah diputus bersalah oleh PN Ketapang karena menggelapkan beras miskin yang disalurkan oleh pemerintah melalui kepala desa Mahruni,” putus MA seperti kutip dari website MA, Jumat (20/6/2014).
Vonis bersalah kepada Mahruni tertuang dalam putusan PN Ketapang No 189/Pid.B/2009/PN.Ktp, dimana Mahruni melakukan tindak pidana penggelapan. PN Ketapang lalu menghukum Mahruni selama 2 bulan dan 14 hari penjara.
“Bahwa menurut pasal 310 ayat 3 KUHP, tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan jika ternyata si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu mempertahankan dirinya,” cetus majelis yang terdiri dari Prof Dr Hakim Nyak Pha, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamanie.
Atas hal itu, MA menilai apa yang dilakukan Umar bukan termasuk menista. Sebab Umar sebagai sumber berita yang kemudian sumber beritanya diberitakan melalui koran Ekuator adalah untuk membela kepentingan umum. Yaitu pengawasan penyaluran beras miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP.
“Apalagi orang yang dimaksud telah dinyatakan bersalah oleh PN Ketapang,” ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 4 Agustus 2010. Selain itu, MA menilai seharusnya kasus tersebut diterapkan UU Pers sebagai ketentuan lex spesialis, bukan ketentuan umum yaitu pasal 310 ayat 2 KUHP–sebagai lex generalis.
“Membatalkan putusan PN Ketapang dan PT Pontianak. Membebaskan terdakwa dari dakwaat tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkas majelis secara bulat. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel