Mahkamah Agung : Bocorkan Informasi Korupsi, Narasumber Tidak Bisa Dipidana!

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) memutuskan narasumber yang membocorkan informasi korupsi kepada wartawan tidak bisa dipidana. Sebab yang dilakukan olah narasumber adalah untuk membela kepentingan umum dan tidak dengan maksud menista seseorang.
Kaidah ini tertuang dalam putusan kasasi dengan terdakwa Umar Mansur Thalib (64). Warga Desa Tuan-tuan, Benua Kayong, Ketapang tersebut mengirim SMS kepada wartawan dari koran Ekuator, Kamiri Ludin pada 7 November 2008. Dalam SMS itu, Umar memberikan informasi-informasi adanya dugaan korupsi di Desa Sungai Nanjung yang dilakukan oleh kepala desanya, Mahruni.
Dua hari berselang, koran Ekuator menurunkan tulisan tentang dugaan korupsi di desa tersebut. Atas pemberitaan itu, Mahruni merasa diserang kehormatannya dan mempolisikan Umar.
Pada 6 Juli 2009 jaksa menuntut Umar selama 7 bulan karena melakukan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP. Pada 6 Agustus 2009, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Umar karena Umar melakukan penistaan dengan tulisan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada 20 Januari 2010. Atas hal itu, Umar pun tidak terima dan mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Sebab orang dilaporkan (Mahruni) ternyata telah diputus bersalah oleh PN Ketapang karena menggelapkan beras miskin yang disalurkan oleh pemerintah melalui kepala desa Mahruni,” putus MA seperti kutip dari website MA, Jumat (20/6/2014).
Vonis bersalah kepada Mahruni tertuang dalam putusan PN Ketapang No 189/Pid.B/2009/PN.Ktp, dimana Mahruni melakukan tindak pidana penggelapan. PN Ketapang lalu menghukum Mahruni selama 2 bulan dan 14 hari penjara.
“Bahwa menurut pasal 310 ayat 3 KUHP, tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan jika ternyata si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu mempertahankan dirinya,” cetus majelis yang terdiri dari Prof Dr Hakim Nyak Pha, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamanie.
Atas hal itu, MA menilai apa yang dilakukan Umar bukan termasuk menista. Sebab Umar sebagai sumber berita yang kemudian sumber beritanya diberitakan melalui koran Ekuator adalah untuk membela kepentingan umum. Yaitu pengawasan penyaluran beras miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP.
“Apalagi orang yang dimaksud telah dinyatakan bersalah oleh PN Ketapang,” ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 4 Agustus 2010. Selain itu, MA menilai seharusnya kasus tersebut diterapkan UU Pers sebagai ketentuan lex spesialis, bukan ketentuan umum yaitu pasal 310 ayat 2 KUHP–sebagai lex generalis.
“Membatalkan putusan PN Ketapang dan PT Pontianak. Membebaskan terdakwa dari dakwaat tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkas majelis secara bulat. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi Untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Hari Raya Idul Fitri. Posko Terintegrasi, Kesiapan Logistik, dan Penguatan Koordinasi Operasional Dilakukan Untuk Memastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Prima
- Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara Tahun 2026 : TelkomGroup Melepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman. Dukung Kelancaran Mobilitas Melalui 27 Bus Ramah Lingkungan dan 3 Kapal Laut serta Pastikan Keandalan Jaringan Selama Periode Idul Fitri
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Mengusulkan Sebanyak 123 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kauman, Heru Tjahjono Soroti Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM. Program Pembinaan Telkom Membuka Peluang Bagi Pelaku Usaha Perempuan Untuk Tumbuh dan Memperluas Pasar di Era Digital
- TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis Untuk Memperkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center. Bersama NeutraDC, Kolaborasi ini Membuka Peluang Pengembangan Ekosistem Data Center, Cloud, serta Penguatan Kapabilitas Teknologi dan Talenta Digital
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Tulungagung, DR. Heru Tjahjono Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 60,7 Tbps dan Operasikan Posko SIAGA RAFI dengan Dukungan Sebanyak 13.700 Personel
- TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-Secure Connectivity Melalui Data Center Untuk Ekosistem Digital Indonesia. Integrasikan Kapabilitas Data Center dan Security Berbasis AI Guna Menghadirkan Managed Services Yang Andal Untuk Mendukung Transformasi Digital
- Satu Tahun Danantara Indonesia : Memperkuat Fondasi Untuk Masa Depan Generasi Indonesia. Transformasi TelkomGroup Untuk Terus Meningkatkan Nilai, dari Penguatan Tata Kelola hingga Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
- PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah dengan Awak Media dan LSM se- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
- Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan. Peningkatan Disiplin Operasional, Penataan Portofolio, dan Pembentukan Strategic Holding Menjadi Fondasi Untuk Menciptakan Valuasi Bisnis Yang Lebih Tinggi
- TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Masuki Fase Pertumbuhan Baru ke Kancah Regional dibawah Fullerton Health. Langkah Divestasi Strategis Guna Memperkuat Fundamental TelkomGroup Sebagai Holding Utama dan Fokus Pada Core Business Telekomunikasi dan Digital
- PT. Telkom (Persero) Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah. Wadah inovasi ESG Karyawan di Seluruh Telkom Regional Untuk Menghadirkan Solusi Yang Aplikatif dan Berkelanjutan
- Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub. Memperluas Kapasitas Infrastruktur AI-Ready dan Konektivitas Regional Untuk Mendukung Posisi Indonesia Dalam Ekosistem Digital Asia Pasifik
- CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Hari Raya Idul Fitri. Rangkaian Kegiatan TelkomGroup Siaga RAFI 2026 Turut Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp 2 Miliar
- Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Melanjutkan Kolaborasi Strategis Dalam Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia. Eksplorasi Konektivitas non-Terestrial Untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Keandalan Jaringan Nasional
- Mudik Gratis Idul Fitri Tahun 2026 : Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik. Pendaftaran Dibuka Tanggal 3 Maret 2026 melalui laman resmi https://mudik2026.telkomgroup.id/
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Menekankan Agar Masyarakat Hati- hati dan Waspada terhadap Potensi Terjadinya Kebakaran
- Finnet Milik PT. Telkom (Persero) dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi Strategis Perluas Inklusi Keuangan dan Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital Nasional