Mahkamah Agung : Bocorkan Informasi Korupsi, Narasumber Tidak Bisa Dipidana!

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) memutuskan narasumber yang membocorkan informasi korupsi kepada wartawan tidak bisa dipidana. Sebab yang dilakukan olah narasumber adalah untuk membela kepentingan umum dan tidak dengan maksud menista seseorang.
Kaidah ini tertuang dalam putusan kasasi dengan terdakwa Umar Mansur Thalib (64). Warga Desa Tuan-tuan, Benua Kayong, Ketapang tersebut mengirim SMS kepada wartawan dari koran Ekuator, Kamiri Ludin pada 7 November 2008. Dalam SMS itu, Umar memberikan informasi-informasi adanya dugaan korupsi di Desa Sungai Nanjung yang dilakukan oleh kepala desanya, Mahruni.
Dua hari berselang, koran Ekuator menurunkan tulisan tentang dugaan korupsi di desa tersebut. Atas pemberitaan itu, Mahruni merasa diserang kehormatannya dan mempolisikan Umar.
Pada 6 Juli 2009 jaksa menuntut Umar selama 7 bulan karena melakukan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP. Pada 6 Agustus 2009, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Umar karena Umar melakukan penistaan dengan tulisan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada 20 Januari 2010. Atas hal itu, Umar pun tidak terima dan mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Sebab orang dilaporkan (Mahruni) ternyata telah diputus bersalah oleh PN Ketapang karena menggelapkan beras miskin yang disalurkan oleh pemerintah melalui kepala desa Mahruni,” putus MA seperti kutip dari website MA, Jumat (20/6/2014).
Vonis bersalah kepada Mahruni tertuang dalam putusan PN Ketapang No 189/Pid.B/2009/PN.Ktp, dimana Mahruni melakukan tindak pidana penggelapan. PN Ketapang lalu menghukum Mahruni selama 2 bulan dan 14 hari penjara.
“Bahwa menurut pasal 310 ayat 3 KUHP, tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan jika ternyata si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu mempertahankan dirinya,” cetus majelis yang terdiri dari Prof Dr Hakim Nyak Pha, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamanie.
Atas hal itu, MA menilai apa yang dilakukan Umar bukan termasuk menista. Sebab Umar sebagai sumber berita yang kemudian sumber beritanya diberitakan melalui koran Ekuator adalah untuk membela kepentingan umum. Yaitu pengawasan penyaluran beras miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP.
“Apalagi orang yang dimaksud telah dinyatakan bersalah oleh PN Ketapang,” ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 4 Agustus 2010. Selain itu, MA menilai seharusnya kasus tersebut diterapkan UU Pers sebagai ketentuan lex spesialis, bukan ketentuan umum yaitu pasal 310 ayat 2 KUHP–sebagai lex generalis.
“Membatalkan putusan PN Ketapang dan PT Pontianak. Membebaskan terdakwa dari dakwaat tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkas majelis secara bulat. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Laporan Keuangan PT. Telkom (Persero) Semester I 2026 : Akselerasi Transformasi TLKM 30 : Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026. Pendapatan Konsolidasi Meningkat 3,9% YoY, EBITDA Naik 3,8% YoY, Sementara Laba Bersih Normalisasi Tumbuh 6,2% YoY
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Gelar Forum Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026 dan Forum Rencana Kerja Tahun 2027 Untuk Memperkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan
- Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026. Program People Development Plan Telkom Membangun Ekosistem Pengembangan Talenta Untuk Melahirkan Future-Ready Digital Leaders
- PT. Telkom (Persero) Gelar Forum Kolaborasi Nasional Untuk Memperkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography. Dorong Implementasi PQC di Indonesia Melalui Sinergi Pemerintah, Industri, Akademisi, dan Lembaga Strategis
- Kejaksaan Negeri dan DPRD Kabupaten Purworejo Digeruduk Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Mini Zoo Yang Rugikan Uang Negara Rp 6,5 Miliar
- Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, PT. Telkom (Persero) Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026. Bangun Ketangguhan Organisasi Melalui Budaya Yang Adaptif dan Relevan di Tengah Perubahan
- TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia Melalui Sistem Kabel Laut NCC. Kolaborasi Strategis Untuk Memperkuat Posisi Batam Sebagai Hub Digital Yang Menghubungkan Indonesia-Singapura ke Pasar Global
- Lomba Burung Berkicau di Purworejo yang Memperebutkan Bupati Cup Digelar Sangat Meriah, Peserta dari Berbagai Kabupaten turut Meriahkan Lomba Para Pecinta Burung tersebut
- Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026. Sinergi Lintas Sektor dan Inovasi Berkelanjutan Menjadi Fondasi Percepatan AI Sovereignty di Indonesia
- Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Harus Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Manfaat
- Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Melalui Forum CorpU Association Insight. Forum Kolaborasi Lintas Organisasi Untuk Memperkuat Ekosistem Pengembangan Talenta Melalui Pembelajaran Adaptif dan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2027 Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah dan Akan Selesai Tepat Waktu
- Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Selamatkan 29 Rumah dan Industri Yang Terbakar Selama 1 Semester Tahun 2026. Penyelamatan Non Kebakaran Juga Intensif Dilaksanakan Untuk Membantu Masyarakat Yang Membutuhkan
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Ekosistem Talenta Digital dan Inovasi Global Melalui Kolaborasi Telkom University–National University of Singapore. Langkah Strategis Dalam Membangun Pipeline Talenta Digital Berkelas Dunia Melalui Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Inovasi Lintas Negara
- 61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional. Semarak Puncak Perayaan HUT Telkom, Hadirkan Gerakan Digital Bagi UMKM Hingga Kompetisi AI Untuk Kreator Lokal
- PT. Telkom (Persero) Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding. Bagian dari Langkah Akselerasi Eksekusi Strategi TLKM 30 Untuk Membangun Struktur Organisasi yang Lebih Ramping, Efisien, dan Bernilai Tinggi
- Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Melalui Program Rural Youth AI Facilitator. Dengan Memberdayakan Talenta Muda Lokal, Program TJSL Telkom Mendorong Literasi Digital UMKM di Papua Barat Daya
- Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T Melalui Program CSR Fiber Academy. Perkuat Pendidikan Vokasi Melalui Fasilitas Laboratorium Fiber Optik dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Guru SMK
- 6 Tahun Innovillage, Telkom Cetak Ribuan Inovator Muda dari 22 Provinsi. Lebih dari 10.664 Talenta Digital Muda Berpartisipasi Ciptakan Inovasi Sosial dan Teknologi Berkelanjutan
- Hadirkan Explorise Q2 2026, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Akselerasi Kolaborasi Startup dan Enterprise Untuk Ciptakan Sinergi Bisnis Lintas Sektor. Ajang Business Matchmaking Sebagai Upaya Perluas Akses Startup Terhadap Pelanggan, Mitra Strategis, dan Peluang Pertumbuhan Bisnis