Mahkamah Agung : Bocorkan Informasi Korupsi, Narasumber Tidak Bisa Dipidana!

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) memutuskan narasumber yang membocorkan informasi korupsi kepada wartawan tidak bisa dipidana. Sebab yang dilakukan olah narasumber adalah untuk membela kepentingan umum dan tidak dengan maksud menista seseorang.
Kaidah ini tertuang dalam putusan kasasi dengan terdakwa Umar Mansur Thalib (64). Warga Desa Tuan-tuan, Benua Kayong, Ketapang tersebut mengirim SMS kepada wartawan dari koran Ekuator, Kamiri Ludin pada 7 November 2008. Dalam SMS itu, Umar memberikan informasi-informasi adanya dugaan korupsi di Desa Sungai Nanjung yang dilakukan oleh kepala desanya, Mahruni.
Dua hari berselang, koran Ekuator menurunkan tulisan tentang dugaan korupsi di desa tersebut. Atas pemberitaan itu, Mahruni merasa diserang kehormatannya dan mempolisikan Umar.
Pada 6 Juli 2009 jaksa menuntut Umar selama 7 bulan karena melakukan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP. Pada 6 Agustus 2009, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Umar karena Umar melakukan penistaan dengan tulisan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada 20 Januari 2010. Atas hal itu, Umar pun tidak terima dan mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Sebab orang dilaporkan (Mahruni) ternyata telah diputus bersalah oleh PN Ketapang karena menggelapkan beras miskin yang disalurkan oleh pemerintah melalui kepala desa Mahruni,” putus MA seperti kutip dari website MA, Jumat (20/6/2014).
Vonis bersalah kepada Mahruni tertuang dalam putusan PN Ketapang No 189/Pid.B/2009/PN.Ktp, dimana Mahruni melakukan tindak pidana penggelapan. PN Ketapang lalu menghukum Mahruni selama 2 bulan dan 14 hari penjara.
“Bahwa menurut pasal 310 ayat 3 KUHP, tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan jika ternyata si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu mempertahankan dirinya,” cetus majelis yang terdiri dari Prof Dr Hakim Nyak Pha, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamanie.
Atas hal itu, MA menilai apa yang dilakukan Umar bukan termasuk menista. Sebab Umar sebagai sumber berita yang kemudian sumber beritanya diberitakan melalui koran Ekuator adalah untuk membela kepentingan umum. Yaitu pengawasan penyaluran beras miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP.
“Apalagi orang yang dimaksud telah dinyatakan bersalah oleh PN Ketapang,” ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 4 Agustus 2010. Selain itu, MA menilai seharusnya kasus tersebut diterapkan UU Pers sebagai ketentuan lex spesialis, bukan ketentuan umum yaitu pasal 310 ayat 2 KUHP–sebagai lex generalis.
“Membatalkan putusan PN Ketapang dan PT Pontianak. Membebaskan terdakwa dari dakwaat tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkas majelis secara bulat. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- SCALA by Metranet Milik PT. Telkom (Persero) Dukung Pemprov Bali Sebagai Pelopor Adopsi Infrastruktur Penyiaran Terintegrasi. Sinergi TelkomGroup dan Pemprov Bali Hadirkan Layanan Televisi Digital Yang Andal
- Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Roni Sumhastomo : Jadikan Momentum Hari Jadi Kabupaten Purworejo Yang Ke- 195 Sebagai Karya Nyata Mewujudkan Kemajuan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Purworejo
- Roni Sumhastomo Tegaskan Bahwa APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Mendukung Visi dan Misi Bupati serta Dalam Rangka Mensukseskan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) periode 2025 – 2029
- PT. Telkom (Persero) Menggandeng Tech Giants Untuk Memperkuat Daya Saing SMK Telkom. Kolaborasi Global Dorong Kesiapan Talenta Vokasi dalam Menghadapi Industri Digital
- Di WEF Davos 2026, PT. Telkom (Persero) Paparkan Strategi Digital Untuk Pembangunan Indonesia. TelkomGroup Perkuat Keandalan Infrastruktur dan Konektivitas Dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
- Buah Transformasi, Telkomsigma Raih “Growth Partner of the Year 2025” dari Alibaba Cloud. Penghargaan ini Memperkuat Komitmen Telkomsigma Dalam Menghadirkan Solusi IT, Cloud, dan Digital Services Bagi Pelanggan B2B
- Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Menyiapkan Empat Program Prioritas Guna Mendukung Visi dan Misi Bupati Purworejo
- PT. Telkom Gandeng Mitra Global Untuk Akselerasi Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah. Kerjasama Strategis ini Hadirkan Solusi Digital Secara end-to-end Untuk Tingkatkan Kapabilitas BPD Anggota Asbanda
- Nuon Milik PT. Telkom (Persero) Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Program ‘Thrift & Give’. Rayakan HUT ke- 15, Nuon Libatkan Karyawan Untuk Mewujudkan Komitmen ESG
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Laksanakan Berbagai Program Kegiatan Untuk Menunjang Pengamanan
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Cek Kesehatan Gratis dan Bakti Sosial bagi Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar
- Finnet Milik PT. Telkom Raih Predikat “Trusted Company” pada CGPI 2025. Perkuat Posisi Sebagai Perusahaan Berintegritas dan Terpercaya, Finnet Tegaskan Komitmen GCG sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan
- Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Milik PT. Telkom Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi. Pelaksanaan Ujian Diikuti Lebih dari 466 Ribu Siswa dari 680 Sekolah Secara Nasional
- Capaian Kinerja Fisik Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Mencapai 100 Persen, Sedangkan Realisasi Serapan Anggaran Mencapai Angka 94,53 Persen
- TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatera, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal. Telkom group Lanjutkan Penguatan Konektivitas dan Layanan Serta Dukungan Berkelanjutan Bagi Masyarakat di Fase Normalisasi Pasca Bencana
- Kolaborasi PT. Telkom (Persero) dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Talenta AI Indonesia. AI Talent Development Roadshow Digelar di Lima Kota Untuk Mempercepat Kesiapan Talenta Digital Menghadapi Kebutuhan Industri
- PT. Telkom (Persero) Bergerak Salurkan Bantuan dan Kegiatan Bakti Sosial Untuk Pemulihan Sarana Umum di Aceh. Dukungan Menyeluruh Bagi Anak dan Masyarakat Melalui Bantuan Pendidikan, Logistik, Fasilitas Publik, dan Pendampingan Psikososial
- Stunting Action Hub Antarkan Telkom Meraih Penghargaan di ICCS Summit 2025. Inisiatif ini Telah Memberikan Manfaat Kepada 591 Anak dan Orang Tua, Mendukung 975 Pengukuran Antropometri, serta Menyalurkan 7.586 Paket Makanan Yang Bergizi
- Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Tegaskan Bahwa Aparatur Desa Harus Sesuai Regulasi Dalam Mengelola Koperasi Desa Merah Putih
- Nuon Milik Telkom Sabet Penghargaan Creative Community Event Heroes di Ajang Marketeers Digital Marketing Heroes 2025. Kategori Creative Community Event Heroes Diberikan Kepada Nuon Atas Keberhasilan Behind The Game Area di Soundsfest 2025