logo seputarnusantara.com

PLT. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo Jelaskan Realisasi Program Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Berupa Beras Tahun 2025, Bupati/ Wakil Bupati Purworejo Serahkan Secara Simbolis

23 - Jul - 2025 | 17:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Tri Astuti Andayani, S.TP., MM., PLT. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Tri Astuti Andayani, S.TP., MM., PLT. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Pemerintah menyalurkan bantuan beras untuk masyarakat Kabupaten Purworejo pada bulan Juli 2025 ini.

” Pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 65.418 masyarakat Kabupaten Purworejo penerima manfaat. Pelepasan perdana dari Bulog sudah dilaksanakan pada Rabu 16 Juli 2025,” ungkap Tri Astuti kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Rabu 23 Juli 2025.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa realisasi dropping bantuan beras kepada masyarakat Purworejo di 16 Kecamatan. Secara simbolis dilakukan penyerahan bantuan beras di masing- masing Kecamatan oleh Bupati Purworejo atau Wakil Bupati Purworejo.

” Hari ini sejak pagi hari, kita secara simbolis menyerahkan bantuan pangan berupa beras di Kecamatan Ngombol di Desa Binangun, kemudian di Kelurahan Kledung Kradenan- Kecamatan Banyuurip dan selanjutnya di Desa Kaligono- Kecamatan Kaligesing,” terang Tri Astuti dengan detail.

Lebih jauh Tri Astuti memaparkan, sudah ada 7 Kecamatan yang dilaksanakan penyerahan bantuan pangan berupa beras secara simbolis. Selanjutnya besok dan seterusnya akan dilakukan penyerahan secara simbolis di 9 Kecamatan, dengan menyesuaikan jadwal dari Bupati atau Wakil Bupati Purworejo.

” Untuk penyaluran bantuan pangan beras di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo harus selesai pada tanggal 31 Juli 2025. Yang sudah fix jadwal Bupati Purworejo akan menyerahkan secara simbolis pada tanggal 29 dan 30 Juli 2025,” ucap PLT. Sekretaris DKPP Purworejo ini.

Secara nasional, lanjutnya, jumlah penerima manfaat bantuan berupa beras berkurang dari tahun yang lalu. Hal ini disebabkan karena jumlah warga miskin di Indonesia berkurang dari tahun ke tahun.

” Khusus untuk Kabupaten Purworejo, jumlah penerima manfaat bantuan beras turun 10 persen dari tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan jumlah warga miskin di Kabupaten Purworejo semakin berkurang. Ini membuktikan bahwa kondisi perekonomian di Purworejo semakin membaik,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar bantuan pangan berupa beras tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya oleh penerima manfaat masyarakat Purworejo. Smoga bantuan beras tersebut dapat mengurangi beban masyarakat akibat dari naiknya harga pangan khususnya beras. Dan smoga bantuan beras dapat mengurangi beban pengeluaran.

Secara detail Tri Astuti memaparkan bahwa dasar pelaksanaan adalah pertama, Rapat Terbatas Bidang Ekonomi pada tanggal 2 Juli 2025 tentang Stimulus Ekonomi Tri Wulan 2 tahun 2025, ada bantuan pangan dalam satu paket untuk penebalan bantuan sosial.

” Kemudian dasar yang kedua adalah Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 164/ TS.03.03/ k.6/ 2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat pada bulan Juni dan Juli 2025,” terang Tri Astuti dengan detail.

Tujuan program bantuan beras tersebut, lanjutnya, pertama adalah mengurangi beban pengeluaran masyarakat, kedua, sebagai upaya pengentasan kemiskinan, ketiga, menangani kerawanan pangan, kemudian keempat, menanggulangi kekurangan pangan dan kelima adalah mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi.

” Sedangkan sasaran penerima bantuan pangan berupa beras tersebut adalah masyarakat yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tingkat Menteri dan Lembaga, serta dasarnya adalah DTSEN KEMENSOS (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Kementerian Sosial) Republik Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh dia memaparkan bahwa jumlah penerima bantuan beras di Kabupaten Purworejo tepatnya sebanyak 65.418 penerima manfaat. Sedangkan kriteria penerima bantuan beras tersebut adalah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah termasuk warga miskin dan rentan.sesuai dengan kriteria DTSEN Kementerian Sosial.

” Peran para pihak dalam penyaluran bantuan beras tersebut antara lain adalah : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, Dinas Sosial, dan Bulog. Penyaluran bantuan beras tersebut direalisasikan pada tanggal 16– 31 Juli 2025. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan beras 20 KG untuk bulan Juni dan Juli 2025,” pungkas Tri Astuti di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline