logo seputarnusantara.com

Kasat Lantas Polres Purworejo : Kami Himbau Masyarakat Agar Menggunakan Knalpot Sesuai Spesifikasinya, Agar Tidak Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009

6 - Okt - 2025 | 14:33 | kategori:Headline

Keterangan foto : Kantor Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Purworejo – Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. UU (Undang- Undang) Nomor 22 Tahun 2009 adalah Undang- Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur berbagai aspek terkait kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, perlengkapan jalan, serta manajemen dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Undang- Undang ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas guna mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan umum. 

Menurut AKP. Arta Dwi Kusuma, STK., S.IK., MH., Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo – Provinsi Jawa Tengah bahwa sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, masyarakat harus menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

” Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot Brong, red.) itu sangat mengganggu masyarakat dan tidak mendukung Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Banyak masyarakat yang menolak keberadaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut,” ungkap AKP. Arta kepada Media Online seputarnusantara.com di kantor Satlantas Polres Purworejo, pada Senin 6 Oktober 2025.

Lebih lanjut AKP. Arta menyampaikan bahwa langkah- langkah konkrit yang ditempuh oleh Polres Purworejo antara lain adalah : pertama, Polres Purworejo yang dipimpin oleh Kasat Lantas melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong dan dilakukan tindakan teguran.

” Kemudian kedua, kalau dilakukan tindakan berupa teguran namun tidak diindahkan, maka kami lakukan tindakan hukum. Dalam sehari, kami berhasil melakukan tindakan dan mengamankan 5- 10 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dan barang bukti tersebut kami amankan di kantor Satlantas Purworejo,” terangnya.

Kasat Lantas berharap agar masyarakat patuh terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009. Dan sebagai bentuk nyata Polres Purworejo melakukan sosialisasi di sekolah- sekolah, kemudian melalui media cetak dan online terkait dengan kepatuhan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009.

” Kami juga sudah memasang spanduk- spanduk himbauan agar tertib berlalu lintas di lokasi- lokasi strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat Purworejo. Kami juga berharap agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang ada sehingga dapat tertib berkendara dan selamat di perjalanan,” tegas AKP. Arta.

Lebih jauh dirinya memaparkan agar masyarakat Purworejo menjaga Kamtibmas dan Kamsel Lantas (Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas) agar di perjalanan aman dan nyaman, baik itu bagi dirinya maupun bagi penggunan jalan lainnya.

” Kami Polri punya Diskresi dalam menindak pelanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, jadi jika ada yang menggunakan knalpot bising dan mengganggu masyarakat serta tidak kooperatif, maka bisa langsung kami lakukan penindakan. Namun, kami juga melihat kondisi pengguna knalpot bising tersebut, jika memang mengganggu dan sulit diberi pengertian, maka kami lakukan tindakan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini pengguna knalpot bising diberikan tindakan tilang dan denda sesuai Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jadi selama ini pengguna knalpot bising memang belum ada yang diberikan tindakan pidana, karena masyarakat Purworejo masih bisa diberikan pemahaman tentang hal ini.

” Kami menegaskan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Purworejo yang sudah terlanjur menggunakan knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi, untuk segera mengganti knalpot Brong tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasi. Sebelum pihak Polisi menegur atau mengambil tindakan hukum terhadap pengguna knalpot Brong, maka segeralah diganti knalpot yang sesuai spesifikasinya,” pungkas AKP. Arta di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline