Masih Banyak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Belum Mempunyai Sertifikat PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa) Pemerintah
22 - Okt - 2026 | 15:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Sutijoso Brahmanto, SH., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
Purworejo. Seputar Nusantara. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Peraturan tersebut mencabut dan menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. Dasar hukum turunannya diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Menurut Sutijoso Brahmanto, SH., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, aturan yang baru melalui metode E- Purchasing bahwa pekerjaan diatas Rp 200 Juta diharuskan melalui Pokja Barjas (Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa). Sedangkan aturan yang lama, boleh langsung dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
” Smoga aturan yang baru dari LKPP tersebut segera bisa tersosialisasi dengan baik di OPD dan bisa segera melakukan penyesuaian. Ini memang butuh waktu, dan smoga 6 bulan ke depan kita bisa running kesana,” ungkap Brahmanto kepada Media Online seputarnusantara.com di Kantor Barjas Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, pada Kamis 22 Oktober 2026.
Lebih lanjut Brahmanto menyampaikan bahwa ketika Barjas menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam menggunakan metode E- Purchasing, maka kemudian menanyakan langsung ke LKPP. Karena saat ini memang masih dalam masa transisi yang tentunya membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan juga penyesuaian- penyesuaian.

” Peraturan LKPP yang baru ini merupakan aturan teknis dari Perpres Nomor 46 tahun 2025. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah regulasi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 April 2025 untuk mengubah aturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Dan ini berlaku untuk pengadaan di Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya, hingga Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa,” terangnya.
Karena peraturan LKPP yang baru tersebut terbit di akhir tahun, sambungnya, maka di beberapa instansi pemerintah sudah bisa dilaksanakan, namun di beberapa instansi lainnya belum bisa diterapkan. Artinya, memang butuh waktu dan penyesuaian- penyesuaian karena terbitnya peraturan tersebut di akhir tahun.
” Inshaa Allah di akhir tahun 2026 ini, kami Barjas akan melakukan kegiatan sosialisasi ke OPD- OPD yang ada di Kabupaten Purworejo terkait dengan peraturan baru dari LKPP. Karena sudah barang tentu kegiatan ini membutuhkan anggaran, sehingga perlu dipersiapkan dengan matang,” tegas Brahmanto.
Oleh karena itu, sambungnya, PPK yang ada di OPD seharusnya memahami peraturan yang baru dari LKPP tersebut. Jadi, kalau pekerjaan dengan nilai Rp 200 Juta keatas, seharusnya menggunakan metode mini kompetisi, sudah tidak boleh lagi Pengadaan Langsung (PL), ini sesuai dengan peraturan yang baru dari LKPP. Sedangkan pekerjaan dengan nilai dibawah Rp 200 Juta menggunakan metode PL (Pengadaan Langsung).
” Kalau di Pokja Barjas, sudah semua pegawainya (100 %) mempunyai Sertifikat PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa). Namun di sisi lain, masih banyak teman- teman PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di OPD- OPD belum mempunyai Sertifikat PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa),” ungkap Brahmanto. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |
Silakan Mengisi Komentar
You must be logged in to post a comment.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Masih Banyak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Belum Mempunyai Sertifikat PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa) Pemerintah
- Sudah 65 Kejadian Kebakaran Lahan di Kabupaten Purworejo Sepanjang Tahun 2026 ini, Masyarakat Dihimbau Lebih Hati- hati dan Waspada di Saat Musim Kemarau Panjang dan El Nino
- PT. Telkom (Persero) Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T. Melalui Program BISA PandAI Numerasi, TelkomGroup Memperkuat Kapasitas Guru dan Mendorong Pembelajaran Interaktif di Kabupaten Lebak, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Tual
- Tiga Srikandi TelkomGroup Hadirkan Perspektif Kepemimpinan Perempuan di Bali Tech Week 2026. Berlangsung 19- 23 Oktober 2026, BTW 2026 Buka Ruang Kolaborasi dan Inovasi Lebih Luas bagi Para Pelaku Industri
- Rutan Kelas IIB Purworejo Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Lakukan Screening Kesehatan WBP Untuk Cegah Penyakit Menular dan Pastikan Kondisi Kesehatan WBP Tetap Fit
- Progress Pembangunan 2 Gedung Kelurahan di Kabupaten Purworejo : Pembangunan Kantor Kelurahan Cangkrep Kidul Masih On The Track dan Kantor Kelurahan Lugosobo Mengalami Deviasi Minus Cukup Besar
- Telkom Perkuat Peran sebagai Strategic Holding, Tetapkan Arah Bisnis hingga 2030. Portfolio Forum Menjadi Langkah Strategis Dalam Mengorkestrasi Bisnis Group, Mengoptimalkan Investasi, dan Menciptakan Nilai Jangka Panjang
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo : Jadikan Momentum Hari Jadi ke- 78 DPRD Kabupaten Purworejo sebagai Semangat untuk Lebih Mendekatkan Lembaga Legislatif dengan Masyarakat
- PT. Telkom (Persero) Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham. Sisa Alokasi Buyback yang Telah Disetujui Masih Lebih dari Rp 3 Triliun, dengan Pelaksanaan yang Mengedepankan Disiplin Alokasi Modal dan Fleksibilitas Keuangan
- TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional, Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub. BTW 2026 Menjadi Momentum TelkomGroup Memperkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah dan Pelaku Industri Untuk Mendorong Transformasi Digital Nasional
- Finalis Duta Pelajar Anti Narkoba 2026 Cheryl Ellena Gracia Ajak Pelajar Berani Tolak Penyalahgunaan NAPZA
- TelkomGroup Salurkan Bantuan Kesehatan bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan. Peduli Bencana Karhutla 2026, TelkomGroup Salurkan Paket Masker Medis dan Vitamin di Tiga Provinsi Terdampak
- Telkom University Terus Berkoordinasi Dalam Proses Pencarian Mahasiswa Maisha Aurelia Rafif. Telkom University Dukung Upaya Pencarian Bersama Keluarga dan Pihak Berwenang
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo Realisasikan Berbagai Bantuan Hibah Untuk Kelompok Tani. Petani Harus Cermat Dalam Manajemen Pertanian dan Cerdas Iklim Agar Hasil Pertanian Maksimal
- Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti. Penataan Portofolio Bisnis Secara Terukur dan Berlandaskan Tata Kelola yang Baik Menjadi Pijakan Transformasi TelkomGroup Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
- Pengaspalan Jalan Ruas Kenteng- Bencorejo Tepatnya di Depan Pasar Tegal Miring- Banyuurip Purworejo Sudah Dimulai Trial Aspal. Diharapkan Dapat Meningkatkan Kelancaran Arus Distribusi Barang dan Jasa, serta Muaranya Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Bupati Purworejo Meresmikan 11 Sumur Bor Kerjasama antara Universitas Gajah Mada dan Muda Ganesha (Alumni SMA 1 Purworejo) Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
- Perkuat Pembinaan Literasi bagi WBP, Rutan Kelas IIB Purworejo Laksanakan Penandatanganan MoU bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Purworejo
- Dukung Gelaran MotoGP Mandalika 2026, TelkomGroup Siagakan Infrastruktur Digital Berkapasitas Tinggi. InfraNexia Siapkan Kapasitas Backbone hingga 600 Gbps di Sejumlah Titik Kritikal untuk Menjamin Kelancaran Operasional Acara
- Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026. Melalui Telkom Solution, PT. Telkom (Persero) Mempertemukan Kapabilitas Teknologi dan Kolaborasi Lintas Sektor Guna Mendorong Pemanfaatan AI Yang Berdampak Bagi Bisnis