logo seputarnusantara.com

Masih Banyak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Belum Mempunyai Sertifikat PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa) Pemerintah

22 - Okt - 2026 | 15:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Sutijoso Brahmanto, SH., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Peraturan tersebut mencabut dan menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. Dasar hukum turunannya diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Menurut Sutijoso Brahmanto, SH., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, aturan yang baru melalui metode E- Purchasing bahwa pekerjaan diatas Rp 200 Juta diharuskan melalui Pokja Barjas (Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa). Sedangkan aturan yang lama, boleh langsung dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

” Smoga aturan yang baru dari LKPP tersebut segera bisa tersosialisasi dengan baik di OPD dan bisa segera melakukan penyesuaian. Ini memang butuh waktu, dan smoga 6 bulan ke depan kita bisa running kesana,” ungkap Brahmanto kepada Media Online seputarnusantara.com di Kantor Barjas Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, pada Kamis 22 Oktober 2026.

Lebih lanjut Brahmanto menyampaikan bahwa ketika Barjas menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam menggunakan metode E- Purchasing, maka kemudian menanyakan langsung ke LKPP. Karena saat ini memang masih dalam masa transisi yang tentunya membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan juga penyesuaian- penyesuaian.

” Peraturan LKPP yang baru ini merupakan aturan teknis dari Perpres Nomor 46 tahun 2025. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah regulasi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 April 2025 untuk mengubah aturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Dan ini berlaku untuk pengadaan di Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya, hingga Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa,” terangnya.

Karena peraturan LKPP yang baru tersebut terbit di akhir tahun, sambungnya, maka di beberapa instansi pemerintah sudah bisa dilaksanakan, namun di beberapa instansi lainnya belum bisa diterapkan. Artinya, memang butuh waktu dan penyesuaian- penyesuaian karena terbitnya peraturan tersebut di akhir tahun.

” Inshaa Allah di akhir tahun 2026 ini, kami Barjas akan melakukan kegiatan sosialisasi ke OPD- OPD yang ada di Kabupaten Purworejo terkait dengan peraturan baru dari LKPP. Karena sudah barang tentu kegiatan ini membutuhkan anggaran, sehingga perlu dipersiapkan dengan matang,” tegas Brahmanto.

Oleh karena itu, sambungnya, PPK yang ada di OPD seharusnya memahami peraturan yang baru dari LKPP tersebut. Jadi, kalau pekerjaan dengan nilai Rp 200 Juta keatas, seharusnya menggunakan metode mini kompetisi, sudah tidak boleh lagi Pengadaan Langsung (PL), ini sesuai dengan peraturan yang baru dari LKPP. Sedangkan pekerjaan dengan nilai dibawah Rp 200 Juta menggunakan metode PL (Pengadaan Langsung).

” Kalau di Pokja Barjas, sudah semua pegawainya (100 %) mempunyai Sertifikat PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa). Namun di sisi lain, masih banyak teman- teman PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di OPD- OPD belum mempunyai Sertifikat PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa),” ungkap Brahmanto. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Headline