Cara Legal Buru Harta Karun Indonesia
3 - Mei - 2010 | 14:13 | kategori:Fenomena AlamJakarta. Seputar Nusantara. Michael Hatcher ‘Raja Kapal Tenggelam’ dicekal karena aktivitas Arkeologi Bawah Airnya (ABA) di Indonesia yang ilegal. Lalu bagaimana caranya agar eksplorasi tersebut menjadi legal? Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan beberapa masukan.
Pelaksana Tugas Direktur Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad menjelaskan, perusahaan yang ingin melakukan ABA harus terlebih dahulu membuat proposal ke panitia nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) untuk melakukan survei.
“Badan ini diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan. Perusahaan harus melengkapi rekomendasi prosedur serta melakukan presentasi ijin survei,” ujar Sudirman Saad di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2010).
Jika dianggap layak, maka BMKT akan memberikan ijin selama 2 bulan bagi perusahaan untuk melakukan survei ke lokasi harta karun tersebut.
“Hasilnya akan dilaporkan ke Panitia Nasional. Ada dua hal yang akan dibicarakan, layak atau tidak survei itu dilakukan,” jelasnya.
Setelah mendapat ijin, perusahaan tidak langsung turun ke lapangan. Akan tetapi, perusahaan kembali akan melakukan presentasi di depan Panitia Nasional untuk menjelaskan tata cara dan teknis pengangkatan barang di dalam air. Dalam presentasi kali ini, perusahaan wajib melengkapi ijin Security Clearance dari Kementerian Pertahanan untuk semua personil dan para penyelam, menyiapkan gudang penyimpanan BMKT.
“Jika semuanya telah disetujui, maka akan diberikan izin selama 2 tahun untuk bekerja,” jelasnya.
Sudirman menambahkan, perusahaan yang bekerja tidak dilepas begitu saja. Setiap akan melakukan penyelaman akan didampingi oleh anggota dari Panitia Nasional.
“Sebagai pengawas dan mendokumentasikan setiap penemuan yang dilakukan,” katanya.
Setelah BMKT semuanya terangkat, maka akan dilakukan penyimpanan ke gudang yang telah disepakati sebelumnya.
“Barangnya akan di dibawa dengan kawalan dari anggota TNI AL dan pengawas dari Panitia Nasional. Setiap wadah harus disertai dengann manifest,” pungkasnya. ( dtc )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Fenomena Alam | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Fenomena Alam
- Pengungsi Merapi : Kita Sangat Jenuh
- Hari Ini Hujan Abu Sampai Batang
- Pengungsi Merapi Kekurangan Obat
- Wonosari Digoyang Gempa 3,8 SR
- Merapi Semburkan Awan Panas Lagi
- Tsunami Mentawai Sumatera Barat : Korban Meninggal 311 Orang & 378 Hilang
- Tsunami 7 Meter Hantam Mentawai
- Merapi Meletus, Mbah Maridjan Gugur?
- Jakarta Porak- Poranda Senin Malam
- Gempa 7,2 SR Goyang Sumatera Barat
- Gempa Bumi 5 SR Goyang Sukabumi
- Korban Meninggal Akibat Bencana Banjir Bandang Wasior, Teluk Wondama- Papua Barat Akan Dikubur Massal
- Gempa 3,9 SR Goyang Jogjakarta
- Irene Manibuy, SH. (Ketua Posko Peduli Bencana Banjir Bandang Wasior, Wondama- Papua Barat) : Korban Banjir Sangat Membutuhkan Obat- Obatan, Tenda, Tenaga Medis dan Makanan
- Bencana Banjir Bandang di Wasior- Wondama, PMI : 95 Meninggal, 76 Hilang dan Ribuan Orang Mengungsi
- Seharusnya Presiden SBY Secepatnya Menyatakan : Bencana Banjir Bandang di Wasior, Teluk Wondama- Papua Barat Sebagai Bencana Nasional
- Banjir Bandang di Wasior, Teluk Wondama- Papua Barat : 83 Meninggal, 64 Hilang & 4.000 Mengungsi
- Banjir Bandang Terjang Teluk Wondama
- Hujan Angin Minggu Siang Akibatkan Banjir dan Pepohonan Tumbang
- Gempa 7,4 SR Goyang Papua Barat