Korupsi Benih di Kementerian Pertanian, PT HNW Ganti Rugi Rp 69 Miliar
Jakarta. Seputar Nusantara. Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dihukum 8 tahun penjara di kasus Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) senilai Rp 209 miliar. Di kasus itu, PT HNW juga dihukum membayar ganti rugi Rp 69 miliar ke negara. Mengapa perusahaan juga bisa dipidana?
PT HNW memenangkan tender BLBU pada 2012 lalu dengan nilai Rp 209 miliar. Tetapi dalam perjalanannya, terdapat patgulipat sehingga negara merugi Rp 69 miliar.
“Dengan dibayarkannya kepada PT HNW atas prestasi pekerjaan yang tidak atau kurang dilaksanakan oleh PT HNW, berarti negara telah membayar untuk barang atau jasa yang tidak pernah diterimanya. Hal ini mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara karena negara telah mengeluarkan sejumlah uang,” putus majelis Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (25/9/2014).
Dalam catatan majelis, PT HNW telah terbukti menerima kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 69,4 miliar. Kelebihan pembayaran tersebut karena Ditjen Tanaman Pangan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui pembayaran uang Rp 127 miliar yang ditransfer ke rekening PT HNW.
“Padahal realisasi pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih yang dilaksanakan oleh PT HNW sebesar Rp 58 miliar,” ujar majelis yang diketuai Aswijon itu.
Atas hal itu majelis hakim menjatuhkan pidana ganti rugi kepada PT HNW untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
“Di persidangan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan terdakwa secara pribadi memperoleh uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Seluruh pembayaran dari anggaran Ditjen Tanaman Pangan diterima dan masuk ke rekening PT HNW,” beber majelis hakim.
Dari jumlah yang diterima, terdapat kelebihan pembayaran yaitu Rp 69 miliar. Kelebihan uang ini tidak diimbangi dengan prestasi kerja berupa penyaluran BLBU kepada kelompok tani.
“Oleh karena itu PT HNW harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebagai uang pengganti sejumlah tersebut kepada negara,” putus majelis yang beranggotakan Sutio Jumagi Akhirno, Amin Ismanto, Hendra Yosphin dan Alexander Marwata.
Proyek BLBU ini sendiri secara nasional menelan anggaran Rp 720 miliar. Selain Sutrisno, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementan di proyek itu, Zaenal Fahmi, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan 4 tersangka lain di kasus tersebut. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila