logo seputarnusantara.com

Bambang Satmoko, SE. MM : Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Biro Umum DPR RI Sudah Sesuai Aturan

16 - Jul - 2010 | 06:07 | kategori:Pemerintahan

Bambang Satmoko,SE.MMJakarta. Seputar Nusantara. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga Pemerintah sangat banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab uang yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan uang negara yang dihimpun dari masyarakat. Sehingga sangatlah wajar ketika publik menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan tersebut. Bahkan tidak dapat dipungkiri ada sejumlah Kementerian/ Lambaga Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa menyalahi aturan sehingga menyeret pejabatnya ke meja hijau.

Sebenarnya kalau sudah mengikuti aturan yang tertuang dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka pelaksanaan dan prosesnya akan berjalan dengan baik sesuai aturan.

Menurut Bambang Satmoko, SE. MM, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal DPR RI, bahwa prinsip yang tertuang dalam Keppres No.80 Tahun 2003 yang isinya antara lain adalah : Pengadaan barang dan jasa dibawah 50 juta ~ melalui Penunjukan Langsung. Antara 50 – 100 juta ~ melalui Pemilihan Langsung dimana harus ada 3 PT/CV yang ikut proses di dalamnya. Sedangkan antara 100 juta – 1 Miliar ~ harus melalui Lelang. Kalau diatas 1 Miliar harus Lelang dan diumumkan di Media Indonesia.

” Di lingkungan Biro Umum Setjen DPR RI, kita sudah melaksanakan aturan- aturan yang sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003. Sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sudah cukup bagus,” terang Bambang Satmoko dengan tegas.

Masih menurut Bambang Satmoko, bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Biro Umum yang sudah bagus itu harus ditingkatkan lagi. Dan Biro Umum sudah melaksanakannya sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003.

Saran- saran Bambang Satmoko kepada jajarannya di lingkungan Biro Umum DPR RI, pertama : harus melaksanakan aturan dalam Keppres N0.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kedua : Tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku, sehingga tidak ada hal- hal yang tidak diinginkan. Ketiga : Kedepan dalam melaksanakan tugas harus lebih bagus lagi. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Pemerintahan | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.