logo seputarnusantara.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ARIA BIMA : Revisi Undang- Undang Pemilu Menjadi Prioritas Untuk Dibahas di Komisi II

17 - Apr - 2025 | 13:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Politisi PDI Perjuangan

Jakarta. Seputar Nusantara. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa Revisi Undang- Undang Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR RI.

Aria Bima mengatakan bahwa Revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II DPR, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

” Undang- Undang Pemilu (prioritas Komisi II DPR). Karena kita sudah menyelenggarakan dan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis 17 April 2025.

Politisi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan bahwq substansi Pemilu berada di Komisi II DPR. Oleh karena itu, menurutnya, pembahasan Revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

” Alangkah tepatnya dan alangkah baiknya kalau Undang- Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” tegasnya.

Menurut Aria Bima, fungsi Baleg DPR adalah untuk sinkronisasi. Politikus PDI Perjuangan ini menilai pembahasan Revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.

” Undang- Undang itu dibuat oleh DPR, yang pertama oleh yang namanya Pansus besar, Pansus kecil dengan jumlahnya dan tergantung materinya itu lintas sektoral nggak. Kalau itu bisa lebih spesifik, itu dibuat di Komisi terkait, lewat Pansus Komisi dan Panja yang dibuat oleh Komisi. Baru kemudian sinkronisasi, harmonisasi itu di Baleg,” jelasnya.

” Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II DPR maupun Pimpinan Komisi dan juga lewat Fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang- Undang Pemilu, selama sejarah Republik ini ada, itu dibahas di Komisi II DPR RI” papar Wakil Ketua Komisi II DPR ini. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline