Aturan Baru, Anggota DPR Dilarang Membawa Senjata Api di Manapun Berada
Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mengajukan ?pengesahan Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Salah satu muatannya adalah melarang anggota DPR untuk membawa senjata api di manapun anggota itu berada.
Peraturan itu termuat dalam perubahan redaksional dan substansi pasal atau ayat dalam Kode Etik Anggota DPR.? Ini dibacakan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
“Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas dalam pelarangannya, apakah hanya di dalam gedung DPR atau di luar juga termasuk,” tutur Surahman.
Kini, MKD menyepakati agar larangan itu diperluas tak hanya berlaku di lingkungan DPR saja, melainkan juga berlaku bagi anggota DPR yang berlaku di luar lingkungan Gedung DPR. “Setelah dilakukan perubahan, larangan tersebut berlaku di dalam dan di luar gedung DPR,” kata Surahman.
Pasal lain yang mengalami perubahan redaksional dan substansi adalah Pasal 17 ayat (5) dalam Kode etik tentang larangan bagi tenaga ahli, staf administrasi anggota atau pegawai di lingkungan Setjen DPR menghadiri rapat dan pertemuan yang menjadi tugas, fungsi, dan wewenang? anggota DPR.
“Menurut MKD, anggota dapat mengutus TA, Staf administrasi, atau pegawai lingkungan? Setjen DPR untuk menghadiri, tidak dalam rangka mewakili rapat dan pertemuan yang menjadi tugas dan wewenangnya,” tutur Surahman.
Ada pula penambahan pasal atau ayat dalam Kode Etik, yakni penambahan ayat (6) dalam Pasal 8 tentang larangan anggota menyimpan, membawa, dan menyalahgunakan narkoba.
Ada juga penambahan ayat (4) dalam Pasal 13 tentang larangan mengangkat wartawan sebagai tenaga ahli dan staf administrasi anggota. Ini untuk mengantisipasi hubungan yang tidak profesional antara anggota DPR dengan wartawan.
Selain itu, terdapat penambahan satu pasal dalam Bagian Kelima Belas Etika Persidangan, yakni Pasal 17 tentang etika berbicara dan interupsi serta larangan berperilaku yang dapat menghambat kelancaran rapat. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Purworejo Alokasikan DAK Untuk Program Sanitasi Yang Bertujuan Untuk Mengurangi Resiko Stunting, Gizi Buruk dan Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Fenomena Anomali Iklim, Petani Harus Climate Smart Agriculture (CSA)
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya