Pertama di Indonesia, Gugatan Class Action Nasabah Menang Lawan Bank
Jakarta. Seputar Nusantara. Bisa jadi, putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjadi putusan pertama di Indonesia yang mengabulkan gugatan class action di kasus perbankan. Sebelumnya class action umumnya dipakai dalam kasus-kasus lingkungan hidup.
Kasus bermula saat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungbulang dilikuidasi oleh pemerintah pada 2007. Ratusan nasabah pun merasa dirugikan karena tabungannya raib sebesar Rp 4 miliar. Setelah bertahun-tahun tidak menerima kepastian uangnya, mereka menggugat Pemkab Garut dan pengurus BPR Bungbulang ke PN Garut.
“Para Penggugat sebagai pemilik tabungan dan deposito/simpanan berjangka tersebut telah berupaya dan berusaha sebaik-baiknya dan dibenarkan secara hukum untuk menuntut dan mengambil haknya serta menyelesaikan masalah tersebut di atas secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi hasilnya sia-sia/tidak berhasil,” gugat para nasabah sebagaimana tertuang dalam putusan PN Garut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/2/2015).
Dalam gugatannya, mereka mengajukan gugatan model class action. Padahal sesuai hukum positif yang berlaku, gugatan class action baru dikenal di UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi dan UU Kehutanan. Gugatan class action ini dilakukan karena salah satunya penggugat mencapai 600 nasabah lebih. Dalam gugatannya, ratusan nasabah itu meminta uang tabungan Rp 478 juta dikembalikan dan dalam bentuk deposito Rp 3,5 miliar.
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril atas tabungan adalah sebesar Rp 182 juta kerugian imateril atas deposito adalah sebesar Rp 4,5 miliar,” gugat nasabah.
Gayung bersambut. Meski model gugatan belum lazim, majelis PN Garut mengabulkan permohonan itu. Majelis yang terdiri dari Daniel Ronald sebagai ketua majelis dengan Hastuti dan Darmoko Yuti Witanto menghukum Para Tergugat mengembalikan tabungan Rp 399 juta dan deposito Rp 3 miliar.
“Menghukum para terpidana membayar bunya tabungan sebesar Rp 1,2 juta dan bunga deposito Rp 1,2 miliar,” putus majelis hakim pada 15 Januari 2015 lalu. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Purworejo Alokasikan DAK Untuk Program Sanitasi Yang Bertujuan Untuk Mengurangi Resiko Stunting, Gizi Buruk dan Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Fenomena Anomali Iklim, Petani Harus Climate Smart Agriculture (CSA)
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya