logo seputarnusantara.com

Kejadian Malam Hari, Pagi Hari Santunan Jasa Raharja Langsung Diserahkan

Kejadian Malam Hari, Pagi Hari Santunan Jasa Raharja Langsung Diserahkan

2 - Apr - 2015 | 15:29 | kategori:Headline

NTB. Seputar Nusantara. Pada Selasa 31 Maret 2015, Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, H. Supriadi didampingi Kanit PKBL, Eko Mulyanto beserta Kasir Eny Fitriani secara langsung mendatangi rumah ahli waris korban untuk menyerahkan santunan atas kejadian yang menimpa korban an. Ni Nyoman Subakti yang mengalami kecelakaan di kelurahan Bertais- Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin 30 Maret 2015 pukul 19.00 Wita.

Kepala Cabang dalam kesempatan tersebut mengungkapkan turut belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban. “ Sungguh, kejadian tersebut diluar perkiraan manusia. Semoga arwah almarhumah diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan segenap ketabahan,” ungkap Kepala Cabang.

Korban berstatus janda meninggalkan dua orang anak sebagai ahliwaris. Ni Luh Yunda, sang anak tertua menerima santunan dari PT. Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 25.000.000,-. “ Sedangkan biaya perawatan di Rumah Sakit akan langsung ditagihkan ke PT. Jasa Raharja (Persero), sehingga tidak perlu merisaukan biaya perawatan korban lagi,” jelas Kanit PKBL dalam kesempatan tersebut.

Dihari yang sama, Kepala Cabang beserta jajaran juga menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang melibatkan karyawan Perum Damri. Korban a.n. M. Sadik saat itu sebagai supir Bus Damri mengalami kecelakaan lalu lintas tabrakan dengan Truk. Korban meninggal dunia di tempat kejadian diwilayah Kabupaten Sumbawa, langsung dibawa ke rumah duka di Kota Mataram.

Santunan kemudian diterima secara seremonial oleh istri korban bertempat di Kantor Perum Damri kota Mataram. Kepala Cabang dihadapan jajaran Perum Damri kota Mataram kemudian menyuarakan kemudahan santunan Jasa Raharja.

“ Mengurus Santunan Jasa Raharja itu mudah. Selain mudah, Santunan Jasa Raharja juga aman karena ditransfer ke rekening korban/ ahliwaris korban,” jelas Kepala Cabang.

Jasa Raharja tentu selalu berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memberikan perlindungan yang utama serta pelayanan prima terhadap korban kecelakaan penumpang umum serta lalu lintas jalan yang terjamin UU No.33 dan 34 Tahun 1964. Semoga dengan adanya santunan dari Jasa Raharja dapat meringankan beban ahliwaris yang ditinggalkan. (jasaraharja.co.id/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline