logo seputarnusantara.com

Johnny G. Plate : NasDem Minta Percepatan Pembahasan UU JPSK

Johnny G. Plate : NasDem Minta Percepatan Pembahasan UU JPSK

Johnny G. Plate, Anggota Komisi XI DPR RI

8 - Jul - 2015 | 13:58 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Hari ini Komisi XI DPR RI bersepakat mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat antara Menteri Keuangan dengan Komisi IX DPR, Senin (6/7) di Komplek Parlemen, Senayan.

Dengan demikian, saat ini Indonesia tidak memiliki aturan hukum terkait dengan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Johnny G. Plate menyampaikan pentingnya UU JPSK sebagai pengganti Perpu untuk segera di undangkan.

“ Perlu kami berikan catatan agar pembahasan pada tingkat dua dapat dilakukan secepat mungkin dan pemerintah segera menyiapkan RUU JPSK sehingga tidak terjadi kekosongan protokol dalam rangka menangani krisis (yang mungkin) terjadi,” tegasnya.

Lebih jauh Plate menyampaikan keperihatinannya terhadap penolakan DPR untuk menetapkan Perppu menjadi UU di era sebelumnya. Walaupun saat itu Partai NasDem belum menjadi fraksi pembahasnya.

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, menyatakan bahwa dalam hal Perppu yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan DPR, Perppu tersebut harus dicabut. Karena itu, pembahasan RUU JPSK sebagai pengganti Perppu merupakan pelaksanaan tugas konstitusional pemerintah bersama-sama dengan DPR.

Menanggapi sengitnya pembahasan di Komisi XI, Bambang merespons positif berbagai tanggapan dan perbedaan pandangan yang mengemuka.

“ Namun demikian komitmen untuk menjalankan amanat konstitusi serta semangat yang tinggi dari pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR telah mengantarkan kita pada kesepakatan membahas RUU Pencabutan JPSK tingkat dua guna mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pujinya.

Menandai pencabutan Perppu No.4/2008 ini, Ketua Komisi XI, Fadel Muhammad, mengetuk palu keputusan terhadap pembahasan tingkat pertama RUU JPSK untuk dilanjutkan menjadi pembahasan ke tingkat dua. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline