logo seputarnusantara.com

Importir Garam Tersangka Dwelling Time Ubah Kuota Impor Secara Illegal

Importir Garam Tersangka Dwelling Time Ubah Kuota Impor Secara Illegal

4 - Agu - 2015 | 14:38 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Satgas Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan. Salah satu tersangka, Lucie, merupakan importir garam yang juga diduga mengubah kuota impor secara ilegal.

“Ada perizinan yang tidak sesuai, di mana dia mengubah kuota impor yang tidak sesuai rekomendasi izin,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra, Selasa (4/8/2015).

Ajie mengatakan, karena kedekatannya dengan Partogi Pangaribuan (mantan Direkrut Jenderal Daglu) dapat mengimpor garam melebihi kuota yang ditetapkan.

Saat ini, Lucie masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga tengah mendalami aliran dana penyuapan yang masuk ke kantong pribadi Partogi Cs.

Lucie ditangkap di kawasan Kebonjeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu oleh yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi. Lucie kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya, keesokan paginya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline