logo seputarnusantara.com

Taufiqulhadi : Pasal Penghinaan Presiden, Kepala Negara Harus Dilindungi

Taufiqulhadi : Pasal Penghinaan Presiden, Kepala Negara Harus Dilindungi

Taufiqulhadi, Anggota Komisi III DPR RI

6 - Agu - 2015 | 15:47 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pengajuan revisi KUHP yang diajukan oleh Pemerintahan Jokowi melalui Menkumham ke DPR terdapat Pasal Penghinaan Kepada Presiden. Hal ini mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Drs. T. Taufiqulhadi, M.Si., menyatakan bahwa putusan MK terdahulu tidak memilah-milah berkaitan dengan pasal penghinaan Presiden, baik itu Presiden sebagai Kepala Negara maupun secara personal. Namun demikian seorang kepala negara harus dilindungi.

“Tidak mungkin seorang kepala negara dapat dihina seenaknya,” tegasnya.

Oleh karena itu, secara prinsip, Taufiq memandang perlu akan adanya pasal tentang penghinaan ini. Hal demikian dimaksudkan untuk menghormati dan menghargai sebagai presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.

Taufiq menambahkan, Komisi III DPR nantinya akan membahas khusus mengenai pasal penghinaan Presiden yang merupakan masukan dari Menkumham. Menurutnya, pasal-pasal terkait hal tersebut harus jelas.

“ Kategori penghinaan seperti apa, baik itu sebagai kepala negara maupun pribadi agar tidak menimbulkan multi tafsir,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan akan menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan tersebut, karena telah ditolak oleh MK dalam statementnya di beberapa media. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline