Jero Wacik Didakwa Melakukan Pemerasan, Terima Duit Rp 10,3 Miliar
Jero Wacik, mantan Menteri ESDM/ tersangka pemerasan Rp 10,3 Miliar
Jakarta. Seputar Nusantara. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp 10,3 miliar digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
“Jero Wacik selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi terdakwa Rp 10.381.943.075,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Mayhardy Indra Putra membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam surat dakwaan dipaparkan, setelah diangkat menjadi Menteri ESDM, Jero mengetahui bahwa DOM Kementerian ESDM yang dianggarkan dalam DIPA APBN TA 2011 sejumlah Rp 120 juta/bulan.
“Terdakwa berpendapat DOM yang dianggarkan dalam APBN sejumlah Rp 120 juta tersebut kurang menunjang kepentingannya, sehingga dalam rapat sekitar November 2011 yang dihadiri Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi (Kabiro Keuangan), Indriyati (Kabiro Kepegawaian) dan I Ketut Wiryadinata (stafsus men esdm), terdakwa memerintahkan Waryono Karno agar DOM di Kementerian ESDM sama dengan DOM di Kemenbudpar,” papar Jaksa.
Waryono Karno akhirnya menindaklanjuti perintah Jero dengan memerintahkan Didi Dwi Sutrisnohadi dan Indriyati untuk menemui Kabiro Keuangan dan Kepegawaian Kemendbudpar.
Selanjutnya Waryono dan Didi Dwi melaporkan kepada Jero bahwa tidak dapat menganggarkan DOM di atas 120jt/bulan, karena anggaran DOM di Kemenbudpar sebesar Rp 3,6 miliar per tahun sudah jadi temuan BPK. “Namun terdakwa tetap meminta kepada Waryono Karno dan Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyediakan biaya operasionalnya di Kementerian ESDM seperti yang terdakwa terima di Kemenbudpar,” papar Jaksa.
Oleh karena itu, Waryono mengumpulkan seluruh kabiro dan kepala pusat di Setjen Kementerian ESDM, termasuk kepala Pusdatin, Ego Syahrial dan Kabid PPBMN Sri Utami dalam rapat inti yang membahas permintaan Jero agar disediakan uang di luar DOM untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
“Sebagai tindak lanjut dari rapat inti, masing-masing Kepala Biro dan Kepala Pusat mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM yang kemudian hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi permintaan uang dari terdakwa,” ujar Jaksa.
Jero menurut Jaksa pada KPK meminta uang tersebut untuk membiayai keperluan pribadi yakni :
1) permintaan uang Rp 760 juta
2) permintaan uang Rp 2 miliar
3) permintaan uang Rp 2,6 miliar
4) permintaan pembayaran biaya acara-acara Jero Rp 1,911 miliar
5) permintaan uang untuk biaya pencitraan Rp 2,5 miliar
6) Permintaan uang untuk bantuan kegiatan operasional Daniel Sparingga Rp 610 juta.
“Bahwa terdakwa meminta uang kepada bawahannya di Kementerian ESDM yaitu Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana, Ego Syahrial, Susyanto, Agus Salim, Indriyati, Sri Utami dan Dwi Hardhono untuk keperluan pribadinya selama tahun 2011-2013 seluruhnya sejumlah Rp 10.381.943.075,” kata Jaksa.
Pada dakwaan kedua ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation