Tamanuri, MM. : Daerah Dengan Calon Tunggal Harus Tetap Laksanakan Pilkada
Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeksekusi putusan tersebut dengan tetap menggelar Pilkada di tiga kabupaten yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
KPU akan segera membuka tahapan verifikasi berkas pasangan calon tunggal di Blitar- Jawa Timur, Timor Tengah Utara- NTT, dan Tasikmalaya- Jawa Barat.
Menurut Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa pemilihan pemimpin dengan calon tunggal sudah sejak lama terjadi di Indonesia. Namun cakupannya saja yang berbeda.
” Pemilihan pemimpin dengan calon tunggal ini sudah lama terjadi di Indonesia sejak tahun 1970-an. Ini terbukti dengan adanya calon tunggal pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa wilayah di Indonesia. Cakupannya saja yang berbeda, kalau selama ini calon tunggal hanya ada pada Pilkades, tetapi sekarang ada di pemilihan ditingkat Kabupaten,” ungkap Tamanuri kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara I DPR- Senayan, pada Selasa 13 Oktober 2015.
Menurut Tamanuri, 3 kabupaten yang punya calon tunggal, maka masyarakatnya akan menentukan pilihan setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal tersebut. Kalau mayoritas mencoblos setuju, maka calon tunggal tersebut otomatis jadi kepala daerah. Namun kalau mayoritas mencoblos tidak setuju, maka akan diadakan pendaftaran ulang bagi calon kepala daerah di kabupaten tersebut.
” Nah, kalau ternyata diulang sampai 3 kali misalnya, hasilnya tetap masyarakat tidak setuju, maka akan ada Plt (pelaksana tugas) di Kabupaten tersebut hingga 2 tahun sampai 2017. Karena pada tahun 2017 akan lagi Pilkada serentak di Indonesia,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI ini.
Lebih lanjut Tamanuri menjelaskan, walaupun Plt tidak bisa mengeluarkan keputusan- keputusan/ kebijakan- kebijakan yang sifatnya strategis, tetapi dipastikan roda pemerintahan di kabupaten tersebut tetap akan berputar selama 2 tahun mendatang.
” Namun, kalau Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Plt bisa mengeluarkan keputusan/ kebijakan yang sifatnya strategis, kenapa tidak? Kan Mendagri tinggal mengeluarkan Surat Edaran kepada Plt tersebut. Itulah salah satu cara agar daerah yang punya satu calon, tetap bisa melaksanakan Pilkada,” tegas Politisi Partai NasDem ini.
Tamanuri menegaskan, kalau kita mengharuskan ada 2 calon disuatu daerah, itu susah, ya kalau berikutnya ada 2 calon atau lebih, kalau ternyata juga sama 1 calon, maka akan semakin tidak menentu daerah tersebut. Maka, itu merupakan salah satu solusi bagi daerah dengan calon tunggal.
” Yang penting adalah bagaimana kita mengantisipasi dan meminimalisir hal- hal yang negatif dalam Pilkada serentak, khususnya bagi daerah dengan calon tunggal. Yang perlu diatur adalah si calon tunggal tersebut, namun bagi kotak kosong, ya terserah kapan saja bisa berkampanye,” ucapnya.
” Saya yakin KPU siap melaksanakan Pilkada serentak, khususnya bagi daerah dengan calon tunggal. KPU tinggal membuat Peraturan KPU mengenai calon tunggal dan aturan teknis pelaksanaannya,” pungkas Tamanuri di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila