logo seputarnusantara.com

Jaksa Agung : Setelah Dikaji, Tak Perlu Izin Presiden Panggil Setya Novanto

Jaksa Agung : Setelah Dikaji, Tak Perlu Izin Presiden Panggil Setya Novanto

H. M. Prasetyo, Jaksa Agung RI

7 - Jan - 2016 | 20:30 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo menyebut timnya telah melakukan pengkajian terkait dengan pemanggilan Setya Novanto soal kasus dugaan pemufakatan jahat.

Prasetyo pun memutuskan bahwa pemanggilan eks Ketua DPR itu tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo.

“Kita telah melakukan pengkajian bahwa kita telah mempelajari ketentuan yang ada. Dasar pengajuan izin ke presiden kan sebenarnya sesuai Pasal 224 UU MD3, di situ dinyatakan bahwa permintaan keterangan anggota dewan memerlukan izin presiden sejauh itu berkaitan dengan tugas-tugas dari anggota dewan bersangkutan,” kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).

Namun sejurus kemudian, Prasetyo menyebut bahwa apa yang dilakukan Novanto tidak ada kaitannya dengan tugas dia sebagai Ketua DPR. Prasetyo mengatakan ada keterangan dari Sekjen DPR bahwa pertemuan yang disebut ‘papa minta saham’ itu tidak ada dalam agenda kesekjenan DPR.

“Apa yang dilakukan Setnov kan tidak berkaitan dengan tugasnya, dikuatkan dengan pernyataan Sekjen DPR bahwa itu tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya, berarti kita tidak perlu meminta izin,” ucap Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo menyebut bahwa dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin presiden tidak diperlukan apabila anggota DPR yang disangka diduga melakukan tindak pidana khusus.

“Jadi dengan adanya ketentuan itu akhirnya kita simpulkan memang izin tidak diperlukan. Presiden tidak perlu mengeluarkan izin untuk pemanggilan Setya,” kata Prasetyo. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline