logo seputarnusantara.com

Komisi III DPR RI Setuju Amnesti dari Presiden Jokowi Untuk Baiq Nuril

Komisi III DPR RI Setuju Amnesti dari Presiden Jokowi Untuk Baiq Nuril

Komisi III DPR RI Rapat Dalam Rangka Putuskan Amnesti dari Presiden Jokowi Untuk Baiq Nuril Maknun

24 - Jul - 2019 | 17:30 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Komisi III DPR RI menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril Maknun.

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno sore ini oleh seluruh fraksi di DPR RI.

” Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada Saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril,” kata Ketua Komisi III DPR  RI Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Selanjutnya, persetujuan amnesti itu akan disahkan lewat rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis 25 Juli 2019 besok.

Malam ini, keputusan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

” Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di Paripurna DPR hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Saudari Nuril dalam hal terkait amnesti,” ucap Aziz Syamsuddin.

Baiq Nuril hadir dalam pleno sore ini. Setelah keputusan dibacakan, ia tampak menangis. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline