logo seputarnusantara.com

Begini Rangkaian Lengkap Suap & Konstruksi Perkara Menteri Kelautan Edhy Prabowo Yang Dibelanjakan di AS

26 - Nov - 2020 | 04:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ditetapkan sebagai TERSANGKA suap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Jakarta. Seputar Nusantara. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo diduga KPK menerima suap terkait dengan ekspor benih lobster atau benur. Seperti apa konstruksi perkaranya?

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11/2020) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang. Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosyati Dewi.

“Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (25/11/2020).

Usai melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan 7 orang tersangka sebagai berikut :

Sebagai penerima :
1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin

Sebagai pemberi :
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

“Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara. Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya,” ucap Nawawi.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konstruksi perkara :

1. Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada tanggal 14 Mei 2020. Andreau Pribadi Misanta ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence itu dan Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence. Keduanya merupakan Staf Khusus Menteri KKP. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

2. Lalu pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) mendatangi kantor KKP di lantai 16 bertemu dengan Safri (Staf Khusus Menteri Kelautan & Perikanan). Dalam pertemuan itu diketahui bila keperluan ekspor benur hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo atau PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

3. Atas kegiatan ekspor benur itu PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.

4. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

5. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benur tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

6. Lalu pada 5 November 2020 diduga ada transfer dari Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau Pribadi Misanta, sebagai berikut :

– Edhy Prabowo dan Iis Rosyati Dewi berbelanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21- 23 November 2020 sekitar Rp 750 juta berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, dan baju Old Navy;
– Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, Edhy Prabowo diduga menerima uang cash USD 100.000 dari Suharjito yang diterima melalui Safri dan Amiril Mukminin; dan
– Stafsus yaitu Safri dan Andreau Misanta sebesar Rp 436 juta. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline