BULD DPD RI & Kemendagri Dorong Perumusan Perda Penanganan Covid-19
10 - Feb - 2021 | 19:30 | kategori:Headline
Keterangan foto : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat Rapat secara Virtual dengan BULD DPD RI
Jakarta. Seputar Nusantara. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi produk hukum daerah dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah, Rabu 10 Februari 2021. Rapat kerja tersebut membahas terkait kebutuhan regulasi hukum di tiap daerah yang mendukung kecepatan dalam penanganan Covid-19.
“Rapat Kerja ini dilaksanakan untuk memperoleh penjelasan tentang kebijakan apa yang telah dilakukan Pemerintah untuk melakukan penataan ulang atas pengaturan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif dalam sebuah Undang- Undang tersendiri yang khusus mengatur tentang penanganan Covid-19, sehingga dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun produk hukum daerah,” ucap Ketua BULD DPD RI Marthin Billa.
Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hakim mengatakan bahwa terkait penanganan Covid-19 di daerah, dibutuhkan adanya inovasi dan kreatifitas oleh pemerintah daerah. DPD RI sendiri akan terus mendorong Pemda untuk melakukan dinamisasi dan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui regulasi-regulasi di daerah.
“Kita tentunya memerlukan dukungan dari pemerintah untuk terus mendorong pemerintah provinsi kabupaten/kota untuk menambah inovasi dan kreatifitasnya melalui produk hukum di daerah,” kata Abdul Hakim.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait penanganan Covid-19. Bahkan Kemendagri juga memproduksi tiga buku pencegahan dan penangan Covid-19 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Menurut Tito, saat ini terkait regulasi penanganan Covid-19, pemerintah memfokuskan penanganan pada tiga bidang, yaitu peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan, penanganan terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan melalui jaring pengaman sosial, serta penanganan agar perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pandemi. Salah satunya dengan mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai dasar realokasi dan refocusing anggaran atas tiga masalah tersebut.
Terkait regulasi di daerah, lanjut Tito, banyak daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait penanganan Covid-19. Kemendagri sendiri telah mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah agar membuat aturan di daerah masing-masing dalam rangka memperkuat kepatuhan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan. Saat ini sebanyak 34 provinsi sudah memiliki Perkada, dan 16 provinsi dan 25 kabupaten/kota telah menetapkan Perkada menjadi Perda tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan.
“Pemda bersama DPRD perlu meingkatkan status Perkada menjadi Perda karena dengan Perda maka dapat memuat sanksi yang lebih tegas. Mohon dukungan dari bapak-ibu dari DPD RI yang bisa memediasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat Raperda menjadi Perda terkait penanganan Covid-19 dan peningkatan displin penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
Wakil Ketua BULD DPD RI Filep Wamafma, mendorong agar pemerintah membuat model regulasi yang menjadi acuan pemda dalam membentuk regulasi. Menurutnya saat ini banyak daerah yang mengalami persoalan sulit dalam membentuk Perda, sehingga peraturan Gubernur atau peraturan Bupati menjadi solusi yang paling banyak dilakukan. Selain itu, banyak kebijakan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang tidak bersinergi dan cenderung bertentangan. Akibatnya banyak kebijakan penanganan Covid-19 yang tidak efektif di masyarakat.
“Kita berharap bisa dibuat klasifikasi kewenangan dalam penanganan Covid-19, baik Gubernur atau Bupati/ Walikota. Sehingga ruang lingkup Gubernur, Bupati, Walikota, ataupun desa yang perlu ditata, sehingga mempermudah kebijakan nasional menjadi mudah,” ucap Senator dari Papua Barat ini.
Di akhir rapat, BULD DPD RI dengan Kemendagri sepakat untuk bekerja sama dalam pemantauan dan evaluasi regulasi pusat dan daerah sehingga dapat menghasilkan kebijakan hukum yang bersifat komprehensif dan berguna untuk mempercepat penanganan dampak Covid-19.
Termasuk dalam mendorong pemerintah daerah untuk perumusan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19. BULD DPD RI juga menekankan adanya koordinasi, komunikasi, dan sinergitas antar Kementerian di dalam menyusun kebijakan penanganan Covid-19, sehingga daerah memiliki pedoman jelas dalam menetapkan kebijakan dan regulasi daerah. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Lomba Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Untuk Lestarikan Bahasa Jawa. Peserta Lomba Diharapkan Harumkan Nama Purworejo di Tingkat Provinsi Jawa Tengah
- TelkomGroup dan China Unicom Menjalin Kemitraan Strategis untuk Memperkuat Ekosistem Digital Indonesia. Kemitraan ini Menggabungkan Kapabilitas Infrastruktur dan Pemahaman Pasar TelkomGroup dengan Jaringan Global China Unicom yang Melayani Lebih dari 1,2 Miliar Pengguna di Dunia
- Peringati Hari Sungai dan World Cleanup Day, TelkomGroup Angkut 5,1 Ton Sampah dari Kali Krukut. Bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, TelkomGroup Melibatkan Karyawan dan Masyarakat Setempat Dalam Aksi Bersih Perairan di Sekitar The Telkom Hub
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026