logo seputarnusantara.com

Ida Ria S, SE, MM. : Pemerintah Berusaha Mengamankan Stok Pangan Nasional

Ida Ria S, SE, MM. : Pemerintah Berusaha Mengamankan Stok Pangan Nasional

Ida Ria S, SE, MM, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

7 - Feb - 2011 | 04:46 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pemerintah akan memantau efektivitas kebijakan pembebasan bea masuk beberapa bahan pangan dan bahan terkait pangan dalam meredam kenaikan harga komoditas bahan pokok. Pemerintah akan selalu mengecek ke lapangan untuk meyakini bahwa apa yang dilakukan pemerintah benar-benar bisa menstabilkan harga.

Menurut Ida Ria S, SE, MM, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, bahwa pemerintah membebaskan 59 pos tarif untuk komoditas beras, gandum, kedelai, bahan pakan ternak dan bahan pupuk bertujuan untuk mengurangi dampak gejolak harga pangan dunia pada harga di dalam negeri.

” Tujuan dari pembebasan bea masuk bahan pangan pokok, supaya harga dalam negeri bisa stabil,” katanya.

Menurut Ida Ria, pembebasan bea masuk bahan pangan hanya salah satu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga. Selain itu, pemerintah juga berusaha meningkatkan produksi nasional untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan di dalam negeri. Ia menjelaskan pula bahwa saat ini harga bahan pangan pokok seperti beras, tepung terigu, daging, kedelai dan minyak goreng tidak mengalami perubahan bermakna meski relatif tinggi.

Menurut data Kementerian Perdagangan per 19 Januari 2011, harga per kilogram beras medium tercatat Rp 7.386, gula pasir Rp 11.175, dan tepung terigu Rp 7.571. Selain itu, harga rata-rata nasional per kilogram kedelai lokal tercatat Rp 8.643, kedelai impor Rp 8.172 dan minyak goreng curah Rp 11.360, daging sapi Rp 68.005 dan daging ayam Rp 25.714.

Pada Kamis (20/1) malam, pemerintah memutuskan membebaskan bea masuk impor untuk 59 pos tarif bahan pangan dan bahan terkait pangan yang terdiri atas beras, gandum, kedelai, bahan pakan ternak dan bahan pupuk mulai Jumat (21/1). Menurut pemerintah, kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri.

Ida Ria memaparkan bahwa selain membebaskan bea masuk, pemerintah juga berusaha mengamankan stok bahan pangan yang dalam beberapa bulan terakhir terganggu karena perubahan iklim ekstrim telah menurunkan produksi pangan. Beberapa instrumen hukum juga akan diberlakukan untuk menekan dampak perubahan iklim terhadap keamanan pangan.

Untuk mengamankan pasokan pangan pokok pada tahun 2011 yang dikhawatirkan terganggu akibat perubahan iklim ekstrim, pemerintah mempersiapkan tiga aturan sekaligus, yakni dua dalam bentuk peraturan presiden atau perpres dan satu lainnya dalam bentuk instruksi presiden atau inpres.

Perpres pertama adalah tentang Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dan Bantuan Langsung Pupuk (BPL) kepada kelompok tani tahun 2011. Rancangan aturan ini menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian dan harus selesai pada pekan ini.

Perpres kedua adalah tentang Kebijakan Antisipasi Dampak Perubahan Iklim untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional. Perpres ini juga menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian dan harus tuntas pekan ini.

Aturan ketiga adalah instruksi presiden tentang Antisipasi dan Respon terhadap Kondisi Iklim Ekstrim untuk Mengamankan Produksi Beras Nasional. Aturan ini juga merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian dan wajib diselesaikan pekan ini.

Ida Ria lebih lanjut menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk 59 pos tidak menjadi persoalan terhadap produksi dalam negeri. Karena produksi dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Kita memang belum swasembada, maka tidak masalah kita import. Yang terpenting kita terus berupaya meningkatkan produksi nasional.

Menurut Ida Ria, Pembebasan bea masuk selalu dikontrol masalah kualitasnya dari BSN ( Badan Standarisasi Nasional ) dan Bea Cukai ( Kementerian Keuangan ). Barang- barang impor tersebut harus melalui kriteria khusus, bukan barang dumping. Bagaimanapun derasnya impor, masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas, sehingga akan selektif dalam memilih produk.

Saran- saran Ida Ria : pertama, pemerintah harus terus berupaya menstabilkan harga, kedua, pemerintah harus selalu mensupport petani untuk meningkatkan produksi dan kualitasnya. Program Mendag ” Aku Cinta Produk Indonesia ” merupakan program yang sangat bagus agar masyarakat Indonesia menggunakan produksi dalam negeri. Kementerian Pertanian juga harus lebih mendorong petani agar produksinya meningkat dan secara kualitas lebih bagus lagi. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline