logo seputarnusantara.com

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo : Sertipikasi Tanah Negara di Purworejo Sudah Mencapai 100 Hektar

1 - Apr - 2024 | 16:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah telah berhasil melakukan Pensertipikatan Tanah Negara seluas 100 Hektar lebih.

Menurut Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo adalah melakukan Pensertipikatan Hak Atas Tanah Khususnya Tanah Negara.

” Jadi, Tanah Negara yang ada di Kabupaten Purworejo ini kita prediksi luasnya lebih dari 400 Hektar. Artinya, Tanah Negara yang belum mempunyai Alas Hak itu mencapai 400 Hektar lebih, dan kebanyakan di wilayah pesisir selatan Purworejo,” ungkap Eko Paskiyanto kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Senin 1 April 2024.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada tahun 2021, 2022, dan 2023, Dinas Perkimtan Purworejo telah berhasil Mensertipikatkan Tanah Negara di Purworejo yang mempunyai legalitas hukum dan bisa digunakan sebagai hak pakai seluas 100 Hektar lebih.

” Dan 100 Hektar tersebut sudah sesuai dengan Tata Ruang dan peruntukannya. Ada yang dimanfaatkan untuk Pariwisata, Budidaya Perikanan, Pertanian, dan ada juga untuk sarana jalan serta RTH (Ruang Terbuka Hijau), ini semua sudah kita Sertipikatkan,” imbuh Eko Paskiyanto.

Khusus untuk wilayah pesisir selatan Purworejo, lanjutnya, Dinas Perkimtan sudah berhasil Mensertipikatkan Tanah Negara seluas 94,47 Hektar, peruntukannya untuk Budidaya Perikanan dan juga Tambak Udang. Wilayah pesisir selatan tersebut adalah Kecamatan Grabag, Ngombol dan Purwodadi.

” Target Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo adalah melakukan Pensertipikatan Tanah Negara seluas 40 Hektar/ tahun. Smoga bisa lebih dari target yang telah kita tetapkan,” tegas Kepala Dinas Perkimtan ini.

Eko Paskiyanto berharap pertama, Tanah Negara punya legalitas hukum, kedua, Tanah Negara Bersertipikat, kemudian ketiga, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

” Kami juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan supaya bisa bekerjasama dan sinergi. Pak Camat, Kades, Lurah dan seluruh Kelompok Masyarakat seperti Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, dan Kelompok Pembudidaya Ikan, semuanya supaya ikut mendukung program tersebut,” terangnya.

” Apabila kita semua sinergi dan saling mendukung, maka program Pensertipikatan Tanah Negara akan berjalan dengan baik. Dan jika ada persoalan- persoalan, marilah kita komunikasikan dan konsultasikan, sehingga dapat menemukan solusi yang terbaik,” pungkas Eko Paskiyanto di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline