Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Klaten Dituntut Penjara Selama 12 Tahun

Sri Hartini, Bupati Klaten tersangka suap
Semarang. Seputar Nusantara. Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini, dituntut 12 tahun hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus suap penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dan gratifikasi.
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Sri Hartini yang memakai kerudung merah dipadu dengan kemeja putih hanya tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa. Ia terlihat pasrah ketika jaksa, Afni Carolina, membacakan tuntutan.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Afni, Senin (28/8/2017). Selain itu JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang suap sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi dalam undang-undang yang sama.
Dalam tuntutan jaksa diketahui total uang yang diterima terdakwa terkait kasus suap dan gratifikasi sebanyak Rp 12,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,995 miliar diantaranya merupakan suap yang diberikan sejumlah pejabat yang ingin naik jabatan.
Sedangkan untuk Rp 9,8 miliar lainnya diperoleh dari beberapa pihak terkait penyaluran dana desa, kemudian dari orang-orang yang ingin bekerja di BUMD, ada juga untuk promosi kepala SMP atau SMK, untuk mutasi, dan terkait pelaksanaan proyek di dinas pendidikan setempat.
“Yang diterima terdakwa total sekitar Rp 12.887.550.000. Rincian yang suap sekitar Rp 2,995 miliar dan gratifikas Rp 9,8 miliar,” jelas Afni usai sidang.
Hakim Antonius Widijanto memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan dan sidang akan dilanjutkan hari Rabu (6/9) pekan depan.
Sementara itu Sri Hartini sejak sebelum sidang dimulai mengatakan sudah siap menerima tuntutan dari Jaksa KPK. Ia mengaku pasrah dengan kondisinya sekarang. Pihaknya juga sudah menyiapkan pledoi.
“Tuntutan apapun saya terima, saya sudah pasrah,” kata Sri.
Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Suramlan, Sri Hartini mengakui suap yang biasa disebut ‘uang syukuran’. Suramlan adalah Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten yang membidik posisi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Klaten menggunakan jalan suap.
Untuk diketahui, Sri ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Desember 2016 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700 dan SGD 2.035 dari rumah dinasnya. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi