Kasus Suap di Kebumen, Anggota DPRD Berperan Cari Biaya Pokok Pikiran
Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen- Jawa Tengah Dian Lestari ditetapkan sebagai tersangka ke-6 kasus suap di proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.
Dia disangka berperan mencari fee (dana) untuk membiayai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Peran DL (Dian Lestari) diindikasikan bertugas, berperan mengurus dan mencarikan fee tersebut pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Fee tersebut kemudian diperoleh dari Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk selaku swasta. Basikun kini sedang menjalani proses persidangan tindak pidana korupsi.
“BSA (Basikun Suwandhin Atmojo) yang sedang proses persidangan saat ini, pihak swasta, diduga memberikan uang sejumlah Rp 60 juta kepada tersangka DL (Dian Lestari) sebagai bagian dari fee pengadaan buku dari anggaran pokir DPRD Kabupaten Kebumen,” terang Febri.
Kasus ini terkait proses pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Saat itu DPRD meminta penganggaran untuk Pokir DPRD, hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp 10,5 miliar.
Komisi A sendiri mendapat jatah Rp 1,95 miliar yg dituangkan dalam kegiatan Disdikpora Kabupaten Kebumen yaitu program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa Rp 1,1 miliar, program pendidikan menengah Rp 100 juta, dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp 750 juta.
“Diduga fee yang diminta 10 persen dari alokasi anggaran,” ucap Febri.
KPK telah memproses 4 orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen), Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kebumen), Adi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen), dan Hartoyo (Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi).
Atas perbuatannya Dian Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dtc/ Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila