PNS Kementerian Desa Akui Ada Kesepakatan Sumbangan Untuk BPK
Jakarta. Seputar Nusantara. Enam pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa eks auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.
PNS Kemendes PDTT ini mengakui ada pertemuan guna membahas ucapan ‘terima kasih’ untuk BPK.
Salah satu saksi, Sekretaris Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu Anisyah Gamawati, mengatakan pertemuan itu digelar pada Mei 2017. Rapat tersebut dipimpin Irjen Kemendes Sugito setelah exit meeting terkait pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2016.
“Yang disampaikan (Sugito) terima kasih ke para ses (sekretaris) karena laporan keuangan membaik,” kata Anisyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Anisyah membenarkan dalam pertemuan itu juga dibahas inisiatif untuk memberikan ucapan terima kasih. Anisyah mengatakan saat itu Sugito menyampaikan ajakan mengumpulkan sumbangan.
“Sebagai ucapan terima kasih kita kepada tim, kita menyampaikan pemberian terima kasih. Wujudnya pada saat itu dalam bentuk uang. Sumbangan semampunya,” katanya.
“Tidak ada (protes). Saat itu tidak disampaikan siapanya (pengumpul uang),” sambung Anisyah.
Dia mengatakan Kepala Biro TU Ditjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo juga hadir dalam rapat. Soal pengumpulan duit ke Jarot, itu merupakan inisiatifnya.
“Pada saat itu yang hadir dari kabiro, kemudian Pak Jarot, dan Pak Ses. Kami inisiatif sendiri kebetulan saya serahkan ke Pak Jarot,” katanya.
Pernyataan Anisyah itu juga dibenarkan lima PNS yang hadir dalam sidang, yaitu Muklis, PNS Ses Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Bambang Setiobudi, Harlina Sulistyorini, Razali, Putut Edy Sasono, dan Jajang Abdullah.
Rochmadi didakwa menerima suap dari pejabat Kemendes Sugito dan Jarot senilai Rp 240 juta untuk pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu didapat dari saweran sembilan unit kerja eselon I Kemendes.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHPjuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital