logo seputarnusantara.com

Pemerintah Indonesia Tanda-tangani Konvensi Internasional Perlindungan Orang Dari Penghilangan Paksa

29 - Sep - 2010 | 02:18 | kategori:Internasional

indonesiaNew York. Seputar Nusantara. Indonesia meneken International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa). Konvensi itu ditandatangani Menlu Marty Natalegawa di sela-sela Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Menlu Marty meneken konvensi tersebut pada Senin 27 September 2010, demikian rilis yang dikirimkan oleh Perwakilan Tetap RI (PTRI) PBB di New York yang diterima, Selasa (28/9/2010) malam.

Penandatanganan KonvensiĀ  tersebutĀ  merupakan penegasan Pemerintah RI atas dukungannya terhadap semangat Konvensi termaksud dan komitmen penegakan HAM secara umum.

Arti penting Konvensi tersebut bagi Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut.

Sistem hukum pidana nasional selama ini hanya bertumpu pada Pasal 333 KUHP dan Pasal 9 huruf I Undang-Undang no. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Penandatanganan Konvensi tersebut dapat memperkuat landasan normatif di tingkat nasional.

Konvensi tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan kerjasama hukum (khususnya melalui ekstradisi dan mutual legal assistance);

Disamping itu, Konvensi tersebut juga secara khusus memberi perhatian pada hak-hak dan perlindungan korban. Keikutsertaan Indonesia sebagai negara pihak pada Konvensi tersebut juga akan menghilangkan legal remedies yang lebih memadai bagi korban penghilangan secara paksa.

Selain itu, Konvensi tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan eksekusi ekstra yudisial (extra judicial killings) yang dapat dilakukan oleh aparat negara baik dalam keadaan darurat ataupun dalam kondisi damai.

Konvensi ini berlaku non-retroaktif. Sebagai catatan, hingga saat ini Konvensi tersebut belum berlaku secara efektif (entry into force). Hal ini dikarenakan Konvensi mensyaratkan ratifikasi 20 negara terlebih dahulu sebelum berlaku efektif.

Data terakhir menunjukkan 83 negara telah menandatangani dan 19 di antaranya telah meratifikasi. Dari ke-19 negara tersebut, 9 negara berasal dari Amerika Latin, 4 negara Eropa, 4 negara Afrika dan 2 negara dari Asia, yaitu Jepang dan Kazakhstan. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Internasional | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.