logo seputarnusantara.com

Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Berhasil Meningkatkan Volume Pensertipikatan Tanah Negara

2 - Sep - 2022 | 14:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Pensertipikatan tanah negara menjadi program kerja prioritas Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah.

Tanah negara yang sangat luas di wilayah Kabupaten Purworejo tentunya harus memiliki bukti hukum yang kuat berupa sertipikat. Karena dengan sertipikasi tanah negara yang ada di Purworejo, maka hak alasnya menjadi jelas dan mempunyai dasar hukum yang kuat.

Menurut Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah bahwa terkait dengan tanah negara yang ada di Kabupaten Purworejo ini, sesuai dengan Reforma Agraria yang sudah dicanangkan oleh Kementerian ATR/ BPN (Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional) pusat, itu intinya menganut pada kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan.

Eko Paskiyanto memaparkan bahwa untuk luas tanah negara yang berada di Kabupaten Purworejo potensinya mencapai 400 Hektar. Harapannya ke depan, tanah negara tersebut alas haknya menjadi jelas, sehingga pemanfaatannya di masyarakat itu ada alas hak yang jelas, bukan lagi illegal.

” Disamping itu, tanah negara diharapkan bisa bermanfaat dan mempunyai nilai tambah. Nah, cara agar bisa bermanfaat dan bernilai tambah salah satunya adalah dengan cara pemberian sertipikat,” ucap Eko Paskiyanto kepada seputarnusantara.com di kantor Dinas Perkimtan Purworejo, pada Jumat 2 September 2022.

Eko Paskiyanto lebih jauh menjelaskan bahwa dengan pemberian sertipikat kepada tanah negara, maka alas haknya menjadi jelas, peruntukannya jelas, kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaannya juga menjadi jelas.

” Nah, sampai tahun 2022 ini, Dinas Perkimtan Purworejo sudah berhasil melakukan sertipikasi tanah negara seluas 40,4 Hektar, yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan di Purworejo. Maka, untuk tahun- tahun ke depan, kita akan terus mensertipikatkan tanah negara yang masih tercecer dan telantar,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, tanah negara yang sudah bersertipikat dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan juga sesuai dengan tata ruang. Dengan demikian, akan tercipta tertib administrasi, tertib pengelolaan, dan juga tertib hukum.

” Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut membantu dan mendukung Pemerintah Daerah Purworejo, jika mengetahui ada tanah negara di wilayahnya agar berkoordinasi dengan Dinas Perkimtan supaya kami tindaklanjuti. Kemudian tanah negara tersebut akan kami sertipikatkan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Purworejo,” tegas Eko Paskiyanto.

” Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada BPN Kabupaten Purworejo atas sinerginya dalam mendukung dan mensukseskan Reforma Agraria, termasuk di dalamnya adalah pensertipikatan tanah negara yang ada di wilayah Purworejo,” pungkas Eko Paskiyanto di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline